DLH Kampar Diminta Penuhi Hak Tenaga Kebersihan yang Dirumahkan

Bangkinang, Detak Indonesia-- Persoalan tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Riau yang sempat viral akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Selasa (4/8/2020).

Dalam RDP, Komisi III meminta agar DLH penuhi hak 17 orang tenaga kebersihan yang dirumahkan.

"Mereka telah mengabdi cukup lama, harusnya masuk dalam data base," kata Ketua Komisi III DPRD Kampar Zulpan Azmi saat memimpin RDP.

"Hanya karena alasan usia, mereka diberhentikan secara sepihak, tanpa mendapatkan apa-apa, kasihan mereka," ucap Zulpan. Apalagi sudah mengabdi sejak tahun 2001.

Anggota Komisi Juswari Umar Said dan Maju Marpaung memyampaikan sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, tenaga kerja diberikan jaminan kesehatan, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

"Itu melekat pada tenaga kerja, harapan kami, selesaikan hak-haknya," kata Maju Marpaung.

Juswari justru menduga adanya permainan dalam pemberhentian dan perekrutan tenaga kebersihan DLH Kampar.

Perekrutan tenaga kebersihan baru disinyalir memberikan sejumlah rupiah dan titipan oknum tertentu, sebutnya.

"Dalam RDP lanjutan nanti, saya minta daftar antrean disebutkan itu," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas DLH Kampar Aliman Makmur menyampaikan, berbicara hati nurani, ingin sekali membantu. 

Namun, dalam kontek ini mereka adalah tenaga harian lepas (THL). Sistem pengupahannya secara harian yang kontrak kerjanya dari 1 Januari hingga 31 Desember, tidak kerja tidak digaji.

"Jadi, tidak ada yang diberhentikan, melainkan kontraknya sudah habis," jelasnya. (lan) 


Baca Juga