Mantan Kadis Kebersihan Karo Tersangka dan Ditahan

Kabanjahe, Detak Indonesia-Kejaksaan Negeri Karo, Sumut kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru Candra Tarigan dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus Korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Dokan, Kecamatan Merek yang merugikan Keuangan Negara Rp1,7 milyar Jumat 28 Agustus 2020.

Penahanan tersangka Candra, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun 2016 dan selaku Pengguna Anggaran. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sehingga ditetapkan tersangka serta langsung diboyong ke-Rutan Kelas IIB Kabanjahe untuk dilakukan penahanan.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Ifhan Lubis didampingi Kasi Pidsus kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2020 bahwa terduga tersangka terlibat dalam kasus korupsi atas pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2015 hingga tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp1,7 milyar.

Dimana tersangka CT dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran, ujar Kasi Intel.

Lanjut Kasi Intel menjelaskan, diketahui dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampai saat ini, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka lain yakni Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto sedang menjalani persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang sama.

Terpisah Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti membenarkan bahwa mulai pada hari Jumat 28/08-2020 telah dilakukan penahanan atas nama Candra Tarigan mantan Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Karo. (Stm)


Baca Juga