Terdakwa Gunakan Narkoba di Kamar Wisma 99

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Riau, Rabu (30/9/2020) dalam agenda pemeriksaan saksi.

Pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi mahkota, Putri Widianingsing alias Shaci.

Dalam keterangan Shaci saat fakta persidangan saksi mengenali Yani melalui media sosial Facebook. Melalui pesan singkat messanger Yani mengajak Shaci untuk bertemu di wisma 99.

Shaci juga menceritakan, sesampainya Shaci di wisma tersebut, sebelumnya ternyata Yani sudah memesan Kamar di Wisma 99 itu.

Pada saat di dalam kamar tersebut Shaci menceritakan bahwa setelah Shaci bercinta dengan Yani, Yani dan Wawan meracik alat isap sabu sabu untuk memakai sabu, pada saat Yani dan Wawan meracik alat tersebut saksi Shaci sedang di atas tempat tidur sambil bermain hp.

Saat JPU menanyakan darimana narkoba jenis sabu sabu itu didapat saksi menjelaskan narkoba yang mereka gunakan saksi tidak mengetahui darimana sabu sabu tersebut didapatkan.

Kemudian pada sidang ini PH terdakwa mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Shaci tentang keterlibatan saksi di dalam kamar Wisma 99 tersebut,

Bahkan dalam persidangan PH terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk melihat dan membacakan BAP saksi.

Pada persidangan itu PH terdakwa membacakan hasil BAP saksi dan bertanya kepada saksi apakah isi dari BAP tersebut benar saksi Shaci mengakui dan membenarkan apa yang dibacakan PH terdakwa dalam isi BAP tersebut.

Kemudian hakim menanyakan kepada Yani dan Wawan apakah keterangan saksi itu benar, Yani dan Wawan membenarkan bahwa apa yang di sampaikan Shaci tersebut benar.

Hanya saja Wawan dan Yani menambahkan bahwa saksi Shaci ikut menghisap sabu sabu tersebut.

Majelis hakim kembali bertanya kepada Shaci, tentang keterangan Wawan dan Yani, namun saksi Shaci tetap pada keterangannya bahwa dia tidak ikut memakai sabu sabu pada saat berada di dalam kamar tersebut.

"Kehadiran saya di kamar hanya jual jasa saja pak hakim," ucap saksi Shaci ibu beranak satu tersebut.

Pada penghujung sidang, kuasa hukum terdakwa Abd Hakim Spd SH MH meminta kepada ketua majelis hakim agar saksi Shaci ditahan, karena menurut pengakuan Yani dan Wawan, saksi Shaci juga ikut memakai sabu sabu saat di kamar Wisma 99 tersebut.

Namun permintaan PH terdakwa itu ditolak oleh majelis hakim dengan alasan rasa pri kemanusiaan, mengingat saksi memiliki seorang anak kecil, majelis hakim berpesan kepada saksi agar tetap kooperatif, apabila dibutuhkan untuk saksi agar dapat menghadiri.

Untuk diketahui pada perkara ini,sebelumnya PH terdakwa sudah mengajukan praperadilan, namun praperadilan tersebut ditolak keseluruhannya oleh majelis hakim, sedangkan tiga dari empat terdakwa diduga residivis di kasus yang sama.(ary)


Baca Juga