Satgas Covid-19 Kampar Terbitkan Surat Pelarangan Izin Keramaian

Bangkinang, Detak Indonesia--Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar Riau menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian.

Surat dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, ditanda tangani oleh Sekda Kampar Drs H Yusri MSi atas nama Ketua Satgas.

Hal itu, mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, Riau. 

Keluarnya surat tersebut juga menyikapi perkembangan terpapar Covid-19 masih cenderung meningkat.

Camat, Lurah/Kepala Desa diinstruksikan 3 hal pertama, diminta untuk tidak memberikan izin kegiatan kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian atau berkumpulnya masa dengan jumlah banyak.

Kedua, agar selalu mensosialisasikan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 di wilayah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat dan kepada pelaku usaha.

Dan yang ketiga, bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat tembusan disampaikan kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar. Forkopimda Kampar dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kampar. (lan)


Baca Juga