Gubernur Anies Baswedan Segera Sahkan Perda Penanggulangan Covid-19

Jakarta, Detak Indonesia--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat Paripurna Penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap raperda tentang penanggulangan Covid19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin lalu (19/10/2020). 

Pada rapat tersebut Ketua Bapemperda Penanggulangan Covid-19 Pantas Nainggolan menyampaikan laporannya, laporan tersebut disetujui oleh seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta yang dilanjutkan Pendapat akhir Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang penanggulangan Covid 19. Rapat Paripurna pengesahan Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Humas DPRD DKI Jakarta, Juniadi yang ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/10/2020) menjelaskan raperda tentang penanggulangan Covid19 itu sudah diserahkan ke pihak eksekutif yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk disahkan menjadi Perda. 

"Sejak pandemi Covid-19 melanda Jakarta April 2020 lalu hingga Oktober 2020, sudah ditiadakan belanja advertorial, iklan, dan lain-lain. Dana difokuskan untuk penanggulangan Covid-19," kata Juniadi. (azf)


Baca Juga