Divonis Meninggal karena Covid, Keluarga akan Lakukan Upaya Hukum

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kematian Lesmi Tinambunan (67), pada selasa (22/9/2020) lalu, yang divonis rumah sakit meninggal dunia karena covid 19, namun keluarga berkeyakinan penuh kematian korban karena penyakit lain.

Suami korban Karnius Sihotang  kepada detakindonesia.co.id menegaskan, istrinya yang meninggal itu sama sekali bukan akibat Covid 19. Namun karena korban sesak di dada.
Terbukti dari hasil pemerikasaan dokter RS Mesra, ketika itu mengatakan korban mengalami penyakit lambung dan juga gejala jantung. 

Korban sendiri dibawa ke Rumah Sakit Mesra tanggal 19/9/2020 malam sekira pukul 21 WIB. Selanjutnya pasien inipun dilakukan pemeriksaan darah dan kemudian via Puskesmas Siak Hulu katanya, sampel darah tersebut dikirim ke RSUD Arifin Achmad untuk diperiksa lebih lanjut. Itu dilakukan pada esoknya Minggu 20/9/2020.

Pasienpun dirawat di RS Mesra dan  diberikan obat. Namun pada (22/9/2020) sore sekira pukul 18 WIB korbanpun dinyatakan meninggal dunia.

"Pihak rumah sakit menginformasikan  perihal kematian pasien karena covid,“ ungkap Sihotang.

Lebih jauh diungkapkan, setelah meninggal pihak keluarga hanya mendapatkan surat kematian dari RS Mesra. Dan tidak ditegaskan secara tertulis bahwa korban meniggal karena covid. 

Selain itu, jenazah korbanpun tidak ditangani sebagaimana mestinya kalau ada pasien meninggal karena covid. Bahkan pihak keluarga sendiri yang membawa korban ke rumah duka, sekaligus memandikan seterusnya untuk dikuburkan. 

Pada dasarnya kalau benar benar korban meninggal karena covid, tentunya pihak rumah sakit tidak akan mengizinkan jenazah dibawa pihak keluarga maupun untuk penguburannya dengan alasan apapun. 

Sekalipun pihak keluarga berkeras meminta akan menguburkan sendiri. Karena resiko tertular masyarakat sangat dimungkinkan. Anehnya lagi tidak ada petugas rumah sakit atau dari tim covid yang turut mengantar korban sampai ke penguburan. Hanya mobil ambulance dari rumah sakit.

Pihak dokter dari puskesmas maupun tim petugas Babinsa dan Pospol serta kades setempat hanya mengatakan memberikan batas waktu toleransi ke penguruburan paling lambat 23 September 2020 pukul 14.00 WIB. Oleh Persatuan Batak Bersatu-pun dan keluarga membawa korban ke rumah duka di Jalan Purwosari, dan seterusnya pihak keluarga memandikan almarhumah selanjutnya diadakan adat sesuai ketentuan adat meninggal bagi masyarakat Batak. 

Adat itupun bisa berjalan sebagaimana biasa dan para handai taulan datang silih berganti, hingga mengantarkan sampai ke penguburan.

Hanya saja oleh pemerintah desa melalui WA kepada masyarakat sekitar diketahui ada menginformasikan kepada masyaraka setempat bahwa korban meninggal karena covid. Sehingga sebagian dari masyarakat sempat terpengaruh dengan informasi covid itu.

Yang paling aneh lagi, ungkap Sihotang setelah kematian ibu rumah tangga tersebut, sesuai protokol covid mestinya seluruh keluarga atau setidaknya seisi rumah harus dilakukan swab.  

Namun sejak meninggal tanggal 22 September 2020 lalu, hingga berita ini ditayangkan tidak ada upaya rumah sakit untuk memeriksa keluarga apalagi untuk swab. Dan puji Tuhan bahwa tidak seorangun dari keluarga inti yang ditinggalkan alm yang sakit apalagi terpapar Covid 19.  Demikian juga tetangga maupun keluarga dekat dan masyarakat yang datang melayat pada waktu itu hingga saat ini sudah lebih satu bulan tidak ada yang terpapar covid 19 akibat menghadiri kematian Lesmi Tinambunan itu. 

“Inilah bukti nyata bahwa kematian istri saya itu jelas bukan karena covid 19, diduga karena motivasi lain,“ tegas Sihotang.

Sihotang menambahkan akan mencari kebenaran perihal kematian istrinya itu ke penegak hukum, karena dirasa kejadian ini sangat banyak kejanggalan kejanggalan.

Selain itu ia juga mengharapkan kepada pemerintah agar membuat penjelasan secara resmi sehingga seluruh anggota keluarga tidak dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Apalagi sumber hidup keluarganya tersebut selama ini hanya mengharapkan dari hasil kedai itu.(nes)


Baca Juga