PH Pasal Sihombing Nilai Kades Muaradilam Tak Paham Aturan Administrasi

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Terkait penahanan tiga sertifikat atas nama keluarga Pasal Sihombing yang dilakukan oleh Kepala Desa Muaradilam menjadi pertanyaan publik.

Pasal Sihombing warga Desa Pagarantapah, Kecamatan Pagarantapah Darussalam Kabupaten Rokanhulu Riau sangat merasa kecewa dan dirugikan atas tindakan Kepala Desa Muaradilam Zulfikar SHI yang telah menahan tiga persil sertifikat tanah milik keluarga Pasal Sihombing yang terletak di Desa Muaradilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokanhulu.

Saat dikonfirmasi terkait penahanan sertifikat yang dilakukan oleh Kepala Desa Muaradilam tersebut, Pasal Sihombing menjelaskan bahwa awalnya ada lahan 4 ha milik R Tamba lalu Patar dan R Tamba sepakat bahwa yang memodali mulai dari imas tumbang dan penanaman kelapa sawit semua biaya ditanggung dan dikerjakan oleh Pasal. 

"Lalu setelah siap tanam maka lahan tersebut dibagi dua dengan rincian 2 ha jadi milik saya dan 2 ha lagi tetap milik R Tamba, itu sudah deal dan tidak ada masalah," kata Pasal. 

Beberapa tahun kemudian sempadannya marga Simamora punya Lahan 2 ha dan melakukan hal yang sama dengan Pasal, lalu lahan yang 2 ha tadi dibagi dua setelah siap tanam, 1 ha jadi milik Pasal dan 1 ha lagi tetap milik Simamora.

"Makanya milik saya menjadi 3 ha lahan 1 kavlingan tapak rumah. Kemudian lahan yang 1 ha milik Simamora tadi singkat cerita dijual kepada si Tamba melalui saya makanya total lahan si Tamba pun menjadi 3 ha juga," jelas Pasal. 

"Karena kami ini kompak dan kebetulan ada program PTSL dari BPN tahun 2019 lalu saat itu si Tamba kurang sehat/sakit lalu menyerahkan segala urusan penerbitan sertifikat atas tanah masing-masing secara bersama-sama. Dalam prosesnya dibantu oleh Kadus marga Siagian dengan bayaran Rp1.600.000 (ada buktinya) untuk biaya kepengurusan 6 sertifikat tersebut," jelas Pasal. 

"Faktanya adalah enam surat sertifikat sudah terbit oleh BPN dan tidak ada masalah dari mulai prosesnya makanya bisa terbit, tiga sertifikat milik saya dan tiga sertifikat lagi milik Sitamba pada tanggal 21 September 2020 yang lalu," jelas Pasal. 

"Dan setelah terbitnya sertifikat atas nama keluarga saya pada tanggal 21 September 2020 sampai saat ini belum juga diserahkan oleh pihak desa kepada saya dan bahkan yang saya dengar pihak aparat Desa Muaradilam berusaha mencoba untuk merubah sertifikat atas nama saya yang sudah terbit diganti dengan nama orang lain," jelasnya.

Di tempat terpisah saat dijumpai di rumahnya Simamora mengatakan bahwa memang benar dirinya telah memberikan 1 dari 2 ha tanah milik Simamora kepada Pasal Sihombing sebagai upah untuk biaya imas, nanam dan merawat sampai panen lahan sawit milik Simamora.

Setelah dibagi dengan P Sihombing yang 1 ha lagi milik Simamora di jualnya kepada R Tamba melalui P Sihombing dengan harga Rp8 juta di tahun 2006 yang lalu.

"Dan sampai saat ini R Tamba baru membayar Rp7 juta dari harga yang disepakati dan masih berhutang Rp 1 juta lagi dengan saya sampai saat ini," jelas Simamora.

Di tempat terpisah Ramses Hutagaol SH MH selaku penasihat hukum Pasal Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan sengketa tanah antara P Sihombing dan R Ramba sudah sampai ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu.

"Bahkan pihak desa telah meminta BPN Kabupaten Rokan Hulu untuk memperbarui sertifikat yang sudah terbit atas nama Pasal Sihombing di perbarui dengan nama Rudolf Tamba," jelasnya.

"Kami kuasa hukum Pasal Sihombing menilai desa tidak memahami aturan administrasi. Masak desa meminta pembaruan sertifikat, apa dasar hukumnya sementara sertifikat sudah terbit atas nama Pasal Sihombing," jelasnya.

Seharusnya pihak desa memberikan sertifikat tersebut kepada Pasal Sihombing karena Pasal Sihombing lah yang berhak atas sertifikat itu.

"Kalau pihak Tamba keberatan atas sertifikat itu, ya silahkan gugat ke PTUN. Kami kuasa hukum Pasal Sihombing meminta kepada pihak Desa Muaradilam terkhusus kepada Kepala Desa Muaradilam Zulfikar SHI untuk segera memberikan sertifikat atas nama Pasal Sihombing kepada yang bersangkutan  karena jelas secara aturannya," tutup Ramses. (ary)


Baca Juga