Ekspos Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Polres Bengkalis

Bengkalis, Detak Indonesia -- Senin (30/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, Polres Bengkalis Riau melakukan Press Release terkait tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap lima orang tersangka dengan menyertakan barang buktinya.

Pelaksanaan Press Release tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bengkalis yang berlokasi di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis memimpin langsung kegiatan Press Release tersebut dengan didampingi oleh beberapa orang satuannya. 

Lima orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut ialah, E Y Als E WIT (41 tahun), H  Als E BACK (30 tahun), A  SY  (30 tahun), R O  Als R  (31 tahun) dan R SO Als R R (30 tahun).

Barang bukti yang diamankan ialah, satu buah plastik hitam yang berisi satu bungkus besar narkotika jenis sabu dengan kemasan teh China Ging Shan, dua bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu dan dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah handphone merk vivo warna biru muda, satu buah handphone merk nokia, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna biru yang disita dari H A  AIs E, satu buah handphone merk oppo reno 4 warna hitam yang disita dari H A Als E, satu buah handphone merk vivo warna merah yang disita dari AD H, satu unit handphone merk oppo A3 warna biru metalik dengan uang Rp100.000, satu buah dompet warna hitam yang disita dari RY Als RYAN, satu unit handphone merk samsung A7 warna hitam, satu buah ATM BCA, satu buah handphone nokia warna biru yang disita dari R SO Als ROBI R.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat berlangsung Press Realease tersebut mengatakan,  keberhasilan Polres Bengkalis dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba adalah tidak terlepas dari kerjasama antar Polisi.

Pasal yang diterapkan terhadap 
tersangka adalah Padal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009.

Andaman hukuman:
Pasal 114 (2) diancam dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga) Pasal 112 (2) diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambah 1/3 (sepertiga) Pasal 132 (1) diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). (devon)


Baca Juga