Disnaker dan Koperasi UKM Karo, Laksanakan Penyuluhan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Tanah Karo, Detak Indonesia--Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM (Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Karo Sumut lakukan penyuluhan pembentukan koperasi yang berlokasi di Jalan Desa Singa komplek OCHA GM, Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, pada Senin, (1/3/2021) pukul 15.00 WIB. Penyuluhan di sampaikan oleh Eva Susanti Lumban Gaol ST MSc selaku Kepala Seksi Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas SDM Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Karo.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Koperasi Bistok Situmorang SE di dampingi Sekretaris Haryati br Tarigan SPd.

Lurah Lau Cimba Dianta Ernala Sembiring SPt selaku lurah setempat yang hadir, menyampaikan pihak pemerintahan setempat sangat mendukung kegiatan/pembentukan koperasi ini untuk menunjang perekonomian masyarakat. 

"Kami selalu siap untuk kerja sama dalam tupoksi kami dalam terbentuknya koperasi ini," ucapnya singkat.

Ketua Panitia Bistok Situmorang menyampaikan, timbulnya niat muncul, yaitu bertujuan untuk kesejahteraan anggota DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Karo, K SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan DPC KOSWARI (Korps Senior Wartawan Republik Indonesia) Karo khususnya. 

"Dengan mendirikan koperasi ini untuk menunjang kesejahteraan anggota yang ada di dalamnya. Koperasi ini saya rasa sangat bermanfaat untuk membuat kita bertahan di masa pandemi ini. Maka kemarin kami bersama Ketua DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Karo Gembira Ginting, Direktur LBH IPK Jesaya Pulungan SH, Ketua Satgas Inti DPD IPK Erwin Milala di Balige membicarakan untuk mendirikan koperasi ini," ujarnya.

"Kami berharap seluruh anggota DPD IPK Karo, dan seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja yang tergabung di KSPSI serta Koswari mendukung koperasi ini. Karena koperasi dari kita untuk kita," katanya.

Lanjutnya lagi, dalam perhitungannya jumlah keseluruhan anggota saat ini ada berkisar 7.000 an orang. Maka kami harapkan lima puluh persen saja yang bergabung dengan koperasi ini saya rasa sudah cukup luar biasa," kata Bistok.

 "Yang 7.000 orang ini belum termasuk keluarga anggota yang belum kita hitung," ucapnya.

Eva Susanti Lumban Gaol ST MSc selaku Kepala Seksi Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas SDM Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Karo, mengatakan saat memberikan penyuluhan, pihaknya mewakili Bapak Adison Sebayang selaku Kepala Dinas.

"Koperasi adalah badan usaha, UU (Undang Undang) yang mengatur koperasi itu UU Nomor 25 tahun 1992, pasal 1. Maka jika ingin membentuk koperasi jalankan sesuai aturan," ujarnya saat memberi pengarahan.

Diharapkan terbentuknya koperasi ini bisa mensejahterakan anggotanya karena itu adalah salah satu tujuan terbentuknya sebuah koperasi. Diharapkan dengan terbentuknya koperasi anggota semakin pintar dalam mengelola ekonomi katanya sambil melanjutkan arahan yang ada di modul. 

Lagi, di acara penyuluhan pembentukan koperasi sudah sampaikan aturan persyaratan untuk membentuk koperasi. Serta tujuan koperasi di hadapan 20 orang pengurus yang hadir di Kantor DPD IPK Karo.

Semoga jadilah nanti koperasi ini dengan tetaplah berkoordinasi.

Turut hadir Ketua DPD IPK Kabupaten Karo, Gembira Ginting, anggota DPRD Karo Raja Mahesa Tarigan SCom, dan puluhan pengurus Koperasi. Acara berlangsung lancar dan hikmat dengan mengikuti protokol kesehatan. (Stm)


Baca Juga