Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap Dua Pelaku

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polda Riau menggerebek gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah ditangkap dari lokasi tersebut.

Lokasi gudang CPO yang digerebek tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gultom alias Pak Reza yang saat ini telah berstarus daftar pencarian orang (DPO) bersama dua orang pelaku lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021).

Teddy memaparkan, dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan yakni, Monawaty Sianturi (28) berperan selaku kasir yang melakukan pembayaran atas minyak CPO yang dibeli dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34), anak gelangan, karyawan yang bertugas mengeluarkan minyak CPO dari truk tanki dan menampungnya ditanki penampungan. 

Selain dua karyawan, polisi juga menyita dua unit truk tanki merk Hino warna hijau No Pol yang disupiri oleh Riansyah Wardana dan No Pol BK 9172 EM yang disupiri Eko Saputra serta barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Kedua truk tanki itu mengangkut minyak CPO sebanyak 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tanki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya yang ada di Pelabuhan Dumai.

Tujuan dua sopir truk tangki PT Trans Jaya Pertama yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan minyak CPO itu masuk ke gudang penampungan minyak CPO ilegal milik Gultom rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkutnya.

"Pada saat penggerebekan, supir truk tanki atas nama Riansyah Wardana telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp500 ribu sedangkan supir atas nama Eko Saputra masih dalam proses transaksi jual beli dalam hal ini rantangan dan locis yang ada pada truk tankinya sudah dibuka," ungkap Teddy. 

Lanjut Teddy, selain kedua orang tersangka di atas, Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang masih dalam pencarian yakni, Riansyah Wardana dan Eko Saputra, dua supir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO serta Gultom alias Pak Reza selaku pengelolah gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.

"Pasal yang disangkakan terhadap Gultom alias Pak Reza, Monawaty Sianturi, Edi Sugianto adalah Pasal 480 KUHP jo 55, 56 KUHP. Sedangkan tersangka Riansyah Wardana dan Eko Saputra yang juga berstatus DPO adalah Pasal 374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," pungkas Teddy. (*/di) 


Baca Juga