Kajari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 265 Perkara

Bengkalis, Detak Indonesia -- Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 10.50 WIB di halaman depan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 265 putusan perkara pidana dari 2020 sampai dengan 2021.

Dalam kegiatan pemusnahan barang barang bukti tersebut, ikut serta dilakukan dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Kepala Lapas, Kepala Rupbasan dan Ketua DPRD Bengkalis yang diwakili.

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti menjelaskan, "barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 265 putusan perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana. Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan adalah Sabu 5.176,3871 gram, Pil Ekstasi 212 butir, Ganja Kering 16,26 gram dengan cara di blender menggunakan air dan dibakar," tutur Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Riau, Nanik Kushartanti SH MH, saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu (17/3/2021). (T A Devonny/ DetakIndonesia.co.id) 

Untuk barang bukti perkara Oharda sebanyak 8 perkara, barang bukti Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 3 perkara, barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara dan barang bukti perkara telekomunikasi dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 

Barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara, barang bukti perkara UU darurat sebanyak 2 perkara, barang bukti perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara,  barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara dan barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara.

Adapun barang bukti lainnya seperti perdagangan orang sebanyak 3 perkara, barang bukti perkara sajam dan senpi, dan barang bukti perkara kesehatan dan BPOM sebanyak 2 perkara, tambah Nanik.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan khususnya bagi pegawai kejari, seperti yang kita lihat tadi, kita musnahkan semua barang bukti yang telah disebutkan tadi, agar tidak bisa digunakan lagi," tegas Nanik.

"Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan, adalah cara untuk mewujudkan dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan di bidang tindak pidana berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004," ungkap Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti. (Devon)


Baca Juga