Jaksa dan Pegawai Kejari Rohul Divaksin Covid-19

Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Seluruh jaksa dan pegawai serta tenaga honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu, Riau di RSUD Rokanhulu, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 09:00 WIB.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokanhulu Pri Wijeksono SH MH melalui Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Ary Supandi SH kepada sejumlah wartawan usai dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada jaksa maupun pegawai.

Ary mengatakan, yang menerima suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 50 orang terdiri dari para jaksa dan pegawai serta tenaga honorer karena mereka berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga mereka menjadi prioritas mendapatkan suntikan tersebut.

Menurutnya ada empat tahapan dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pertama Verifikasi data menggunakan Kartu Tanda Penduduk serta nomor handphone agar mempermudah pengiriman sertifikat Vaksinasi Tahap I.

Setelah itu, calon penerima vaksin melakukan screening test untuk mencatat riwayat penyakit yang sedang atau pernah diderita oleh penerima vaksin serta melakukan ukur tensi untuk menentukan boleh dilakukan vaksin.

Vaksin ditunda atau tidak boleh divaksin bagi calon penerima vaksin yang lolos screening test maka akan dipersilahkan masuk ke bilik untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19, dan setelah disuntik maka penerima vaksin dipersilahkan duduk di ruang tunggu untuk dilakukan observasi mengenai gejala awal dari pemberian vaksin selama 30 menit.

Jika gejala awal yang ditunjukkan tidak berbahaya atau menganggu aktivitas maka petugas akan mempersilahkan penerima vaksin pulang dan memberikan Kartu Vaksinasi Covid-19 sebagai tanda telah melakukan vaksin tahap I.

Lebih lanjut Ary menambahkan, dari 50 orang calon penerima vaksin, ada dua pegawai yang tidak lolos screening test karena memiliki riwayat penyakit yang kemungkinan akan berbahaya jika dilakukan vaksinasi Covid-19 sehingga harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.

Selain itu ada dua orang security tidak dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 karena sedang bertugas, dan dua orang lainnya yang juga tidak mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 karena sudah menerima vaksin sebelumnya, sedangkan 44 orang dinyatakan lolos screening test dan tidak menunjukkan gejala yang berbahaya.

"Bagi pegawai Kejaksaan Negeri Rokanhulu yang belum menerima vaksinasi Covid-19 hari ini maka akan dijadwalkan ulang pada 7 April 2021 mendatang dan bagi penerima vaksin pertama telah dijadwalkan akan menerima vaksin kedua pada 21 April 2021 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Rokanhulu," katanya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Rohul Ary Supandi SH, menerangkan bahwa Perkembangan/perkiraan dari World Health Organization (WHO) menyatakan virus Corona sebagai pandemi global dan pemerintah Republik Indonesia menetapkan virus Corona sebagai bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease  2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Oleh sebab itu diperlukan percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 dan tetap menjaga kebersihan sehingga perlu pengadaan vaksin Covid-19 agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin secara merata sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), agar jajaran Intelijen Rokanhulu tetap mendukung dan menyukseskan vaksinasi yang telah dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia demi Indonesia sehat dan bebas dari Covid-19.

Pihaknya berharap peran aktif bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokanhulu agar tetap terus menerus memberikan informasi terkait Gerakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Agar jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Rokanhulu terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Rokanhulu.(ary) 


Baca Juga