DR Emrus Sihombing: Kajari Kuansing Sebaiknya Mundur

Pekanbaru, Detak Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Riau telah memutuskan memenangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP dalam sidang gugatan praperadilan di PN Telukkuantan Kuansing dalam sidang putusan Senin (5/4/2021).

Dilansir Pekanbarutribunnews.com, Hendra AP mempradilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada tahun anggaran 2019.

Hakim pun memgabulkan seluruh permohonam Hendra AP. Sidang  dipimpim majelis hakim Timothee Kencono Malye SH. Pihak pemohon Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga SH dan Risky Piliang SH. Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra SH. 

Ada delapan putusan hakim PN Telukkuantan Riau yaitu sbb:

1. Mengabulkan permohonan Prapid (praperadilan) pemohon Hendra AP untuk seluruhnya

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dari termohon Kejari Kuansing Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon pihak Kejari Kuansing terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud adalah tidak sah.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan adalah tidak sah

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan termohon adalah tidak sah.

6. Memerintahkan termohon Kejari Kuansing Riau untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera putusan ini diucapkan.

7. Mengembalikan kembali harkat dan martabat Pemohon Hendra AP dalam kedudukannya semula.

8. Menghukum Termohon Kejari Kuansing Riau untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil.

Seperti diberitakan, Kepala BPKAD Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD Kuansing pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021 lalu.

Penilaian kejaksaan Kejari Kuansing saat itu, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp600 juta dan bisa bertambah lagi.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra AP sendiri ikut serta didalamnya mengembalikan.

Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Hendra AP sendiri menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzoliman dalam kasusnya. Ia pun mengajukan praperadikan ke pengadilan dan akhirnya menang.

Sementara di tempat terpisah menanggapi kasus ini, Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing dalam acara zoom meeting dengan para wartawan Senin petang (5/4/2021) menilai aparat kejaksaan Kuansing terutama Kajarinya perlu didiklatkan atau harus mundur karena dinilai tidak menegakkan hukum secara profesional dan fakta hukum.  

Sudah jelas belum ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lalu dibuat seseorang jadi tersangka, apa dasar hukumnya di sini nampak narasi penegakan hukumnya tidak berdasarkan fakta hukum. 

"Oleh sebab itu Saya menganjurkan Jaksa Agung untuk menarik Kajari Kuansing ini dari jabatannya. Atau diklatkan dulu Kajari Kuansing ini, atau mundur, cari orang lain penggantinya karena belum ada hasil temuan BPK kok orang ditersangkakan. Saya dapat info beberapa waktu lalu yang lain kontraktor ditersangkakan tapi akhirnya tak bersalah kontraktornya," jelas Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing. 

Menurut DR Emrus Sihombing sesuai diskresi Presiden tahun 2016 lalu kepada jajaran Jaksa dan Polri hadir saat itu Jaksa Agung dan Kapolri,  Presiden Jokowi dalam diskresinya itu menginstruksi antara lain aparat penegak hukum tidak semena-mena dalam penegakan hukum yang terkait dengan dugaan korupsi, kebijakan Pemerintah tidak bisa dipidanakan. Harus ada audit BPK. Jika ada temuan BPK diberi waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara.  Tapi bila tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian negara itu maka, jaksa bisa turun tangan memproses hukum. (azf) 


Baca Juga