BREAKING NEWS: Alat Berat Ilegal Merajalela di Hutan Produksi Milik Negara

Pantai Raja, Detak Indonesia--Satu unit alat berat ekskavator merajalela di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) milik Negara yang sudah ditanami kelapa sawit secara nonprosesural di kawasan Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau, lebih kurang 28 Km selatan Kota Pekanbaru.

 Pelakunya pengurus MMP (Masyarakat Mitra Polhut) binaan Dinas LHK Riau. Karena yang menguasai lahan itu salah satu pengurus MMP inisial T.  Nampak juga dikawal mobil patroli MMP.

Pekerjaan okupasi membuat parit sedang berlangsung sampai sekarang. Lokasinya di areal eks IUPHHKT PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) yang di Pantai Raja. Masuk dari simpang Pos Kebun Apeng. 

Hasil tandan buah segar (TBS) dari kebun yang sudah inkrah dikembalikan jadi milik Negara/Dinas LHK Riau belum juga dieksekusi Kejari Kampar, sudah bertahun-tahun inkrah belum juga dihutankan kembali, namun TBSnya rutin diangkut keluar dari kawasan hutan di Desa Lubuk Sakat dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS)

Hasil investigative reporting di lapangan, aktivitas kebun kelapa sawit nonprosesural pemanenan tandan buah segar (TBS) di kawasan hutan negara yang sudah berubah menjadi ribuan hektare sawit di Desa Lubuk Sakat itu cukup masiv setiap hari. 

Apalagi dari kebun Ayau, Johanes Sitorus, Topa S yang sudah inkrah di Pengadilan, jadi milik negara dikembalikan ke Negara cq Dinas LHK Riau, namun tetap saja hasil panen TBSnya di bawa keluar dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) oleh oknum tertentu dan tidak jelas hitung-hitungnya untuk negara.

Sementara ribuan hektare kebun sawit PT Agro Abadi yang ditanam secara nonprosedural di dalam IUPHHKT PT Rimba Seraya Utama (RSU) di Lubuk Sakat Kampar Riau juga aktivitas panen lancar. Apa dasar hukumnya, mana peraturannya PT Agro Abadi bisa menanam kelapa sawit di lahan IUPHHKT PT RSU?

Rumah mewah dan besar sekelilingnya ditanani sekitar 300 ha kebun sawit milik mantan Kepala Dinas di Kampar inisial Ja dibiarkan tak ditertibkan di dalam kawasan Hutan Konservasi di Lubuk Sakat Kampar Riau.

Cuplikan ayat terkait dari Undang-undang No. 18/2013 “Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” seperti dilansir Eye on the Forest dengan Panitia Pansus Perizinan Lahan Ilegal DPRD Riau beberapa waktu lalu terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan jual beli produk dari kebun tersebut (terjemahan dalam Bahasa Inggris disediakan oleh FAO):Bab IV Pemberantasan Perusakan Hutan, Bagian Dua Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan, Pasal 17 (2) Setiap orang dilarang: b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan; e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. 

Bab X Ketentuan Pidana, Pasal 92 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Mobil patroli stanby menunggui di lapangan

Pasal 93 (3) Korporasi yang: c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Lima belas miliar rupiah). (azf)


Baca Juga