Terdakwa Krisna Dilaporkan Lagi ke Polisi Kasus Penyerobotan Tanah

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Demikian kira-kira nasib yang dilekatkan terhadap terdakwa kasus perusakan pagar dan pondok milik Ny Rosa Butar-butar di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru yang dilakukan terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna WNI turunan India.

Setelah kasus perusakan pagar dan pondok Ny Rosa Butar-butar itu, terdakwa Krisna tersangkut lagi kasus pidana penyerobotan lahan milik Ny Rosa Butar-butar di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru, dekat bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Akibatnya Krisna dipanggil penyidik unit Bangtah (pembangunan dan pertanahan) Polresta Pekanbaru Rabu (17/6/2021) atas laporan Ny Rosa lagi dan Krisna diancam Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kasus perusakan pagar dan pondok belum selesai di PN Pekanbaru, kasus baru laporan penyerobotan tanah datang pula menimpa Krisna lagi.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis tadi (17/6/2021) menggelar sidang terdakwa Krisna di kasus perusakan pagar dan pondok milik Ny Rosa Butar-butar lokasi Jalan Rawa Indah Pekanbaru itu. Menurut Ny Rosa bahwa terdakwa Krisna ini keras kepala, bebal, anggar jago, sudahlah dirusaknya pagar dan pondok milik Rosa malah dibikinnya penyakit lagi untuk diri dia sendiri yaitu dibangunnya lubang pondasi untuk pembangunan perumahannya dan rumah yang dibangun akan dijual ke masyarakat konsumen di tanah Ny Rosa Butar-butar itu. Itu artinya penyerobotan.

Sementara sidang tadi sidang tuntutan terdakwa Krisna ditunda Hakim Ketua Basran SH dan Iwan SH jarena saksi terdakwa Krisna, Emil Jamal warga Jalan Ahmad Yani Gang Terendam I Pekanbaru tak hadir. Sidang tuntutan akan dilanjutkan Kamis pekan depan.(*/di)


Baca Juga