Sidang Sekdaprov Riau Yan Prana Saksi Sebut Terdakwa Punya Prestasi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Saksi fakta tenaga ahli Perancanaan Ekonomi Pembangunan Bappeda Siak dari terdakwa Sekdaprov Riau non aktif Yan Prana, DR Azharuddin M Amin Dosen Pasca UIR dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2014-2018 sebesar Rp1,8 miliar di dengar kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan Hakim Ketua Lilin Herlina SH dkk.

Saksi Dr Azharuddin mengatakan Yan Prana punya prestasi cukup baik di Siak misalnya sektor zakat.

Zakat menurut saksi ahli Dosen Universitas Islam Riau (UIR) DR Azharuddin M Amin ini menjelaskan, dana zakat mensupport bidang lainnya pada saat bidang lain itu kekurangan anggaran misalnya Disdik kurang dana maka didukung dari dana zakat. 

"Itulah salah satu prestasi Yan Prana saat menjabat Ketua Bappeda Siak," kata DR Azharuddin.

Azharudsin mengaku sebagai dosen pasca UIR ditanya masalah sertifikat keahliannya dijawab ada sertifikat keahliannya yang sudah melekat sebagai dosen pasca sarjana UIR.

Saksi fakta sebagai penilai pembangunan terbaik Kabupaten Siak. Di Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dianggarkan bisa dilaksanakan tapi bila tak ada anggaran tak bisa dilaksanakan seperti acara  spektakuler MTQ dan lain-lain.

"Ada istilah menghitamkan jalan desa artinya program Bappeda Siak mengaspal seluruh desa. Seluruh desa sudah di aspal," jelas saksi dari terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum mengatakan ada fakta bahwa ada pemotongan SPPD tahun 2013-2017 di Bappeda Siak dilakukan oleh terdakwa Yan, maka saksi mengatalan tak tahu hal itu. Dana ATK 2015 yang cukup besar saksi fakta tak tahu juga. 

Kalau perencanaan umum saksi tahu tapi kalau interen tak tahu. Bappeda Siak ada rekruitmen honorer. Itu PP 58 dan 12 penyelesaian insentif untuk honorer tak bisa dianggarkan maka saksi tahu ini. Kemudian menurut saksi tamu tamu yang datang dilayani makan minumnya tapi tidak dianggarkan. Saksi tidak tahu dari mana cari dana si terdakwa. Tamu yang datang apakah kunjungan wisata atau tamu biasa maka saksi tak tahu juga.

Apakah diskresi pejabat dibolehkan kata kuasa hukum, maka hakim melarang kuasa hukum berpendapat tapi tanyakan masalah fakta saja kata hakim.(azf)


Baca Juga