Empat Penambang Pasir Laut dan Pembalak Liar Ditangkap Ditpolairud Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Empat orang penambang pasir laut di Pulau Rupat Utara dan tujuh orang pembalak liar/illegal logging di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ditangkap aparat Ditpolairud Polda Riau.

Dalam jumpa pers di Markas Ditpolairud Polda Riau di Rumbai Pekanbaru Rabu (30/6/2021)  Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi didampingi Dirpolairud Kombes Eko Irianto dan Kabid Humas Kombes Sunarto menjelaskan cukup banyak kayu olahan dan kayu untuk buat kapal yang akan dibawa ke negeri jiran Malaysia. Juga dibawa kayu bakau yang sebenarnya untuk mengatasi dan melindungi abrasi pantai.

Aparat Ditpolairud Polda Riau mengamankan 71 meter kubik atau 50.000 batang kayu bakau. Juga diamankan 52 meter kubik kayu meranti dan kayu rimba campuran.

"Ketujuh tersangka illegal logging ini perannya ada sebagai nahkoda kapal, pemilik kayu, awak kapal dan kepada mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Kapolda Riau.

Ditambahkan juga bahwa keempat tersangka yang juga diamankan terlibat penambangan pasir ilegal di perairan Sungai Ijab di Rupat Kabupaten Bengkalis Riau. Mereka terdiri dari Nahkoda kapal, awak kapal, dan orang-orang yang mengambil keuntungan dari pasir ilegal itu. Kepada mereka dipersangkakan melanggar  Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (CK) pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Pasir diisap lalu diangkut ke atas kapal. Perbuatan ini tentu yang tidak kita kehendaki bersama karena merusak lingkungan. Merusak hutan bakau, melakukan penebangan liar, mengisap pasir di laut secara ilegal. Tentu ini sesuatu yang melawan hukum. Mestinya kegiatan seperti ini harusnya mengikuti peraturan yang ada. Dengan mengabaikan peraturan yang ada inilah makanta kita tegakkan peraturan," jelas Kapolda Riau.

Kayu-kayu bakau ini kata Kapolda sangat dibutuhkan negara seberang sana dengan harga yang menggiurkan sehingga upaya eksploitasi tanpa mengindahkan hukum mereka lakukan para pelaku ini.

Kemudian masih maraknya illegal logging di Kepulauan Meranti Riau baik di kawasan hutan maupun di luar maka penegakan hukum akan terus dilakukan demi untuk menjaga alam lingkungan demi untuk anak cucu nanti.(azf)


Baca Juga