Gunakan Dokumen Palsu, Giliran Meryani dkk Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus penyerobotan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau perkembangannya semakin melebar dan terkuak sejumlah oknum diduga menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru tersebut. 

Nurhayati BAC pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru didampingi Kuasanya Ketua LSM Perisai Pekanbaru Sunardi kembali menemukan dokumen palsu pihak Pemohon Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Nurhayati BAC guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru atas Termohon Kontra Memory Meryani dkk Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau.

Menurut Kuasa pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, Ketua LSM Perisai Pekanbaru Sunardi, Meryani dkk telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau oleh Ibu Nurhayati BAC guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dimana Meryani dkk diduga telah menggunakan akte kematian an. Nurhayati Jalan Rokan, namun bukan Nurhayati BAC Jalan Kali Putih Tangkerang Utara Pekanbaru selaku Pemohon Pengajuan PK ke MA kasus tanah guru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 

Ketua LSM Perisai Pekanbaru Sunardi menemukan dokumen-dokumen palsu yang digunakan Meryani dkk sehingga menguasai tanah pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru Nurhayati BAC dkk

Menurut Sunardi, Meryani dkk dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau dengan Nomor Laporan STPL/B/253/VI/2021/SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 Juni 2021.

Meryani dilaporkan ke Polisi karena menyatakan Nurhayati telah meninggal dunia tanggal 13 Desember 2020, sesuai yang diterbitkan Dinas Catatan Sipil Kota Pekanbaru. Yang dimaksudkan Nurhayati oleh Meryani adalah warga Jalan Rokan Kecamatan Lumapuluh Pekanbaru dengan Kartu Keluarga (KK) suaminya bernama Nasrun Basri alamat Jalan Rokan No. 8 RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.

Dokumen Akte Kematian Nurhayati yang didapat Sunardi Nomor 1471-KM-02032021-0013 tanggal 9 Desember 2020, Nurhayati lahir di Singapura 13 Desember 1953.

Bukti salah satu dokumen yang digunakan Meryani dkk di Mahkamah Agung yang ditemukan Sunardi

Hal ini dibantah Sunardi dengan menjelaskan bahwa Nurhayati BAC pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru masih hidup saat ini tidak wafat seperti dituduhkan Meryani. Beliau (Nurhayati BAC) lahir di Lubuk Basung Sumbar 12 Desember 1956 dan sekarang masih hidup. Ini dibuktikan saat peninjauan lapangan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke lahan Nurhayati BAC yang dikuasai Antonius Halim di Jalan Guru simpang Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru beberapa waktu lalu, Buk Nurhayati BAC hadir di lapangan bersama penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga Antonius Halim bos Yuyuantang Reflexology Keluarga yang melaporkan Nurhayati BAC. 

"Saya selaku Pemohon Pengajuan PK di MA masih dalam keadaan sehat walafiat sampai saat ini. Tidak seperti yang dituduhkan/diterangkan oleh Termohon PK/Meryani yang mengatakan Saya Nurhayati telah meninggal dunia (wafat). Sampai sekarang Saya masih hidup, menjabat Ketua RT di Kelurahan Tangkerang Utara Pekanbaru mulai 2019 - 2024. Terhadap Meryani dkk telah dilaporkan ke Kepolisian Polda Riau bahwa yang bersangkutan (Meryani dkk) diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP untuk Pengajuan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, disertakan foto copy bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VI/2021/SPKT/Polda Riau 29 Juni 2021," jelas Nurhayati BAC guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. 

Tanda panah adalah Nurhayati masih hidup tidak benar telah wafat, seperti yang dituduhkan Meryani dkk

Terpisah Meryani melalui Kuasa Hukumnya Askar Bone SH yang dikonfirmasi via WAnya masalah tudingan itu dia meminta maaf belum bisa beri keterangan menurutnya besok (hari ini) pihaknya mengabari setelah melakukan kros cek dengan kliennya Ibu Meriani, makasih sebelumnya, demikian jelas Askar Bone singkat. (azf) 


Baca Juga