Suami Bunuh Isteri di Rumbai Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia--Telah terjadi pembunuhan di Jalan Pelapa Gang Parabola Kelurahan Merantik Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir., Pekanbaru, Sabtu (3/7/2021).

Ini sesuai Laporan Polisi LP/99/VII/ 2021 Tanggal 03 Juli 2021 Rumbai Pesisir. Pelapor Sahala Tinanbunan. TKP Jakan Pelapa Gang Parabola RT 02 RW 10 Kelurahan Merantipandak Kecamatan Rumbaipesisir Pekanbaru Kota.

Korban Belda Sansiska lahir di Pekanbaru 3 November 1990, Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan  Khayangan Gang Koramil Rt/Rw 1/10 Merantik Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Jenazah korban Belda Sansiska

Tersangka pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri Melton Edison Sele, lahir di Kupang 11 Mei 1995, pekerjaan Security, alamat Jalan  Khayangan Gang Koramil Rt/Rw 1/10 Merantik Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
 
Saksi Muslim, 45 tahun, RT 2 RW 10, swasta, Sahala Tinanbunan, 48 tahun, swasta. 

Kronologi kejadian Sabtu 3 Juli 2021 tersangka Melton menyuruh korban (istri tersangka) untuk membeli nasi sekira pukul 14.00 WIB dengan cara menyuruh korban mengambil uang Rp20.000 di kantong baju tersangka yang tergantung di lemari baju.

Tersangka Melton

Namun korban tidak mau dan menyuruh tersangka untuk membeli sendiri dan memasak sendiri, kemudian tersangka mengatakan bahwa tersangka tidak bisa memasak, dan kemudian tersangka membujuk korban dengan memegang tangan korban dan korban menghindar dan tidak mau dengan mengatakan meminta pisah dengan tersangka.

Kemudian tersangka mengambil 1 (satu) bilah parang yang terletak di ruang tamu tepatnya di tempat sepatu dan tersangka mengambil parang tersebut dan dibawa tersangka ke dalam kamar dan kemudian tersangka mengatakan: "Dari pada kita pisah bagus kau mati" dan kemudian tersangka mengayunkan parang yang dipegang tersangka menggunakan tangan kanan tersangka tersebut ke arah kepala korban yang pada saat itu korban tidur-tiduran di atas kasur korban dan kemudian korban menangkis parang tersebut yang di ayunkan tersangka ke arah kepala korban.

Dan mengakibatkan tangan korban putus dan kemudian korban bangun dari tempat tidurnya dan kemudian tersangka kembali mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban tergeletak di atas kasur korban dengan posisi parang tertancap di kepala korban tersebut.

Polisi olah tempat kejadian perkara di rumah korban Jalan Khayangan Gang Koramil Rt/Rw 1/10 Merantik Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Dan tersangka mengayunkan parang tersebut sebanyak diperkirakan lebih kurang 4 (empat) kali dan setelah tersangka membunuh korban kemudian tersangka pergi sekira pukul 15.00 WIB meninggalkan korban dan anak korban yang berumur 4 (empat) bulan yang berada di dekat korban dan tersangka pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan BM 4889 ABA ke Polsek Payungsekaki untuk menyerahkan diri.

Sekira jam 19.30 WIB menyerahkan diri dan menceritakan kejadian yang terjadi kepada pihak Polsek Payungsekaki.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah parang dengan panjang 50 cm.(*/di) 


Baca Juga