Terdakwa Krisna WNI India Bohong di Persidangan, Disemprit Hakim !

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Mahyudin SH naik tensi gegara seorang terdakwa WNI turunan India bernama Krisna dinilai memberi penjelasan bohong kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Kamis (8/7/2021).

Hakim anggota Mahyudin SH bertanya kepada terdakwa Krisna bahwa sekitar tahun 2017 terdakwa pernah mengguggat Ny Rosa dalam kasus dugaan tanah milik Maulana Ardi di Jalan Rawa Indah dekat bandara SSK II Pekanbaru yang dikerjasamakan dengan Krisna dimana Krisna membangun delapan unit perumahannya Diva Residence menuding Ny Rosa menyerobot tanahnya. 

Terdakwa Krisna bilang ke majelis hakim bahwa gugatan yang diajukannya itu NO. Tapi hakim dengan nada tinggi suara keras marah balik bertanya kepada Krisna dengan mengatakan terdakwa Krisna jangan bohong sambil hakim anggota Mahyudin SH membuka berkas persidangan lama dulu dengan mengatakan di data lama ini gugatan anda Krisna ditolak dulunya, bukan NO.

Terdakwa Krisna Bos Diva Residence

"Ditolak itu beda artinya dengan NO, tahu tak kamu. Kalau ditolak gugatan anda itu artinya tidak ada tanah anda di situ. Kalau NO itu artinya gugatan anda belum diterima. Jadi beda arti putusan ditolak dengan NO itu," tegas Hakim anggota Mahyudin SH kepada terdakwa Krisna.

Dalam perdebatan ini hakim ketua sempat pula berusaha mematahkan penegasan hakim anggotanya Mahyudin SH. Namun Mahyudin SH segera mematahkan dan melindas pernyataan dan upaya hakim ketua itu dengan menegaskan Mahyudin SH ingin mencari kebenaran. 

"Jadi terdakwa Krisna jangan berbohong ya. Suara saya memang keras tapi saya tidak marah ya, saya mau cari kebenaran," tegas hakim anggota Mahyudin SH.

Hakim marah pada terdakwa Krisna sebelumnya karena terdakwa Krisna ini merasa benar atas tindakannya merusak pagar dan pondok Rosa yang dibangun Rosa di tanah Rosa sendiri yang bersepadan dengan proyek perumahan Diva Residence yang dibangun Krisna.

Tanda panah tanah milik Rosa termasuk jalan paving blok lebar 5 meter di dalam foto ini dibangun oleh Krisna menyerobot tanah Rosa Butar-butar

Krisna merasa pagar dan pondok yang dibangun Rosa di tanah Rosa itu adalah bagian dari tanah proyek perumahan Diva Residence milik Krisna makanya Krisna rusak pagar dan pondok Rosa berbekal Surat Hak Milik (SHM) Maulana Ardi yang dikeluarkan BPN Pekanbaru. Atas perusakan itu terdakwa Krisna diseret ke PN Pekanbaru didakwa pasal 170 dan 406 ancaman 5 tahun penjara.

Belum selesai kasus ini, terdakwa Krisna ini tetap bebal, lalu Krisna melakukan penyerobotan tanah Rosa dengan membangun pondasi perumahan Diva Residence. Upaya penyerobotan itu di mana terdakwa Krisna menyuruh tukangnya membuat lubang pondasi perumahan. Saat tukang yang disuruh Krisna memasang pasak bumi di pondasi iru dihentikan oleh Rosa bersama keluarganya. Kepada tukang dita ya siapa yang menyuruh memasang pasak bumi bangunan itu. Dijelaskan tukang yang menyuruh adalah bos Diva Residence Krisna. Tanah objek yang diserobot Krisna ini sama di kasus gugatan lama Krisna yang sudah ditolak PN Pekanbaru tahun 2017 lalu. Bahkan jalan paving blok 5 m x 83 meter lebih yang dibangun Krisna untuk perumahan Diva Residence itu lahannya milik Rosa sesuai hasil putusan sidang 2017 lalu karena gugatan Krisna ditolak PN Pekanbaru 2017 lalu.

Atas penyerobotan ini terdakwa Krisna yang bebal ini dilaporkan lagi oleh Rosa ke penyidik Polresta Pekanbaru dan Senin lalu terdakwa Krisna sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Pekanbaru Jay. Pemberkasan sedang berjalan saat ini terdakwa Krisna akan kena batunya yang kedua kalinya, bakal dikenai pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Terpisah pemilik tanah Ny Rosa Butar-butar kepada wartawan menjelaskan sebenarnya pihaknya dari awal dulu sudah berupaya mediasi baik-baik kepada Krisna ini sebelum kasus ini masuk ke ranah PN Pekanbaru. Bahkan keluarga Rosa, adik Rosa bernama Amri juga sudah berusaha datang baik-baik sama Krisna tapi Krisna menantangnya dengan mengancam main preman boleh juga. Karena bebalnya budak WNI turunan India ini makanya Rosa Butar-butar menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan tanahnya kembali. Sekarang nasi sudah jadi bubur, pihak Krisna ketakutan pidana berlapis dia minta damai ke Rosa namun Rosa menolak keras sekali layar terkembang pantang surut ke belakang.(azf)


Baca Juga