Organ Satwa Dilindungi Indonesia Diseludupkan Sampai ke Tiongkok

Pekanbaru, Detak Indonesia--Organ satwa langka dan diilindungi Indonesia diperjualbelikan di pasar gelap Provinsi Riau bahkan diperjualbelikan diseludupkan sampai ke Negara Tiongkok. Seperti kulit trenggiling yang dijual di pasar gelap dengan harga antara Rp2 hingga Rp2,5 juta per kg untuk obat dan kosmetik. 

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau AKBP Feri Irawan didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Dan Kepala Balai BKSDA Riau Suharyono dalam jumps pers di halaman depan Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (19/7/2021).

Jumpa pers ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa paruh Burung Enggang, kulit Trenggiling, Kukang, dan kuku Harimau. 

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini ceritanya dimulai 2 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB telah dilakukan penangkapan atas tersangka AH dalam dugaan tindak pidana berupa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa paruh satwa burung Enggang dan satu kuku Harimau di areal SPBU Pertamina 14.284.623 yang berada di Jalan HR Soebrantas (di. seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kotamadya Pekanbaru.

Paruh satwa burung Rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli tersangka melalui media sosial senilai Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan rencananya akan di jualkan kembali menjadi Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sementara kukang bisa dijual Rp6 juta per ekor. 

Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukkan 5 (lima) paruh burung Enggang dan 1 (satu) kuku Harimau. Selanjutnya penyidik menetapkan tersangka tersebut sebagai pelaku dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Waktu dan tempat kejadian Jumat tanggal 2 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB di areal SPBU Pertamina 14.284.623 yang berada di Jalan HR Soebrantas (di seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Identitas tersangka :

1. Nama AH, 28 tahun, swasta, alamat Jl Karya Massa RT 001 RW 002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar - Riau

Modus Operandi, tersangka AH melakukan perbuatan pidana dengan cara melakukan penjualan paruh satwa burung Enggang dan 1 (satu) kuku Harimau yang di beli dari media sosial dan pelaku berencana melakukan transaksi jual beli paruh satwa burung Enggang di daerah Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan atas pelaku, maka penyidik melakukan penangkapan atas tersangka AH yang sedang menunggu pembeli di Jalan HR Soebrantas (di seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
 
Barang bukti :
a) 5 (lima) paruh burung Enggang
b) 1 (satu) kuku Harimau
c) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor Polisi BM 4159 NR.

Pasal yang disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana,
Berbunyi 1. Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian- bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Untuk satwa paruh burung Enggang (Buceros rhinoceros) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.

Imbauan kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. Agar dapat mewariskannya kepada anak cucu. (azf) 


Baca Juga