Tolak Pergub Riau Kembali Memanas, Sejumlah Organisasi Pers Wacanakan Demo Gubernur

Pekanbaru, Detak Indonesia--Buntut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang di nilai sarat pelanggaran dalam pembentukannya, kini terus memanas, konon kabarnya Gubernur Riau, Syamsuar, bungkam saat disurati sejumlah organisasi Pers beberapa waktu lalu untuk tujuan audensi. 

Sabtu 7 Agustus 2021, tujuh organisasi Pers di Pekanbaru mewakili 17 Organsiasi Pers Se-Provinsi Riau kembali merapatkan barisan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait sikap Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi yang tidak merespon surat dari sejumlah perusahaan Pers dan organisasi Pers terkait Pergub yang sangat tidak berkeadilan dan di bertentangkan dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PWRIB Yosman Matondang dalam sikapnya menyatakan setiap organisasi yang telah memberikan komitmen, akan terus melakukan perjuangan. 

“Tidak ada kata surut selangkahpun dalam perjuangan ini, karena yang diperjuangkan adalah suatu kebenaran, dan terlebih lagi ini menyangkut marwah masing-masing organisasi. perlu diketahui organisasi yang tergabung dalam perjuangan ini bukan organisasi kaleng kaleng, dan SDM adalah orang orang yang profesional di bidangnya, apapun risikonya akan kami hadapi," tegas wartawan senior itu.

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani STP menuturkan, pihaknya bersama-sama dengan 10 organisasi Pers lainnya di Provinsi Riau akan melakukan beberapa aksi untuk terus memperjuangkan nasib ratusan perusahaan Pers dan ribuan wartawan di Provinsi Riau.

"Dari Sikap Gubernur Riau ini, kita sangat sayangkan. Seorang pemimpin itu selayaknya responsif terhadap gejala yang ada. Di awal Pergub di munculkan, kami dari beberapa organisasi Pers sudah melayangkan surat untuk meminta audensi guna mendengarkan alasan dan dasar Gubernur Riau memuat pasal-pasal dan ayat terkait Perusahaan Pers, Wartawan, dan soal UKW dan erverifikasi Perusahaan Pers," sebut Feri menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

Menurut Feri dan rekan-rekan sejawatnya, pihaknya khawatir di balik Pergub tersebut ada pihak-pihak yang paling merasa dirinya paling hebat dalam pemahaman seputar dunia Pers, karena termakan opini organisasi tertentu yang sengaja mengeluarkan aturan-aturan yang semuanya berdampak memberangus kemerdekaan Pers itu sendiri.

"Saya dan rekan-rekan memprediksi, Gubernur Riau ini sudah termakan oleh opini pihak-pihak tertentu tentang perusahaan Pers, Wartawan dan UKW serta terverifikasi perusahaan Pers, sehingga Gubernur Riau hanya mendengar dari satu pihak tanpa mengkroscek bunyi Undang-undang," lanjut Feri.

Dilanjutkan Feri, menurutnya, apapun alasannya, tidak boleh ada diskriminasi di negara hukum. Konon disebutnya, Presiden RI Joko Widodo justru melarang seluruh kepala daerah untuk "doyan" mengeluarkan Pergub, Perda dan aturan-aturan lainnya yang justru mempersulit layanan publik, karena terlalu berbelit-belit dan panjang alur birokasi.

"Presiden kita aja justru membatalkan dan mencabut ribuan Pergub, Perda dan aturan-aturan kebijakan lainnya, yang justru hasilnya mempersulit layanan publik, rumitnya alur birokasi, dan lain-lain, kok Gubernur Riau ini aneh, hal yang sama sekali tidak urgen, justeru mengeluarkan Pergub, ada apa..?? Ini pesanan siapa.??? Hanya bikin gaduh gak jelas," sebut Feri. 

Di akhir wawancara dengan awak media, Feri mengatakan organisasi Pers SPRI yang dipimpinnya bersamaan dengan 16 organisasi Pers lainnya di Provinsi Riau akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, untuk meminta Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di revisi demi keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kita lihat nanti, sambil menunggu situasi PPKM ini berakhir, kami sudah mewacanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau dan Kantor DPRD Riau meminta Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 segera direvisi, dan meminta setiap kebijakan Gubernur Riau harus berkeadilan dan sesuai dengan Undang-undang," pungkas Feri.

Menyambung apa yang telah disampaikan oleh Ketua DPD SPRI Feri Sibarani, Bung Romi Selaku Ketua DPD APPI mengatakan agar Gubernur Riau membuka ruang komunikasi dengan insan pers yang menolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021.

"Saya berharap bapak gubernur tidak ‘Buta Mata dan tuli telinga’ terkait gejolak yang ada di kalangan insan pers akibat terbitnya peraturan Gubernur Riau Nomor 19 tahun 2021 yang dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers,” kata Romi.

Ditambahkan oleh Romi meminta dibuka ruang diskusi antara Gubernur Riau dengan insan pers agar Gubernur Riau tidak terjebak oleh peraturan yang telah ditandatanganinya itu. 

“Semoga saja bapak Gubernur dapat lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi perjuangan kami ini dengan mendengar masukan-masukan dari kami, karena yang paham akan pers bukan hanya segelintir yang bapak kenal saja," tutup Romi.(*/di)


Baca Juga