Kapolres Rohil Dipraperadilankan, Tak Hadir Dalam Sidang Perdana

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Kapolres Rokanhilir, Riau AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Rokanhilir oleh Rudianto Sianturi melalui kuasa hukumnya Daniel SH.

Sikap dan ketegasan dari pihak Rudianto Sianturi dalam mencari dan memperjuangkan keadilan, ternyata berujung atas didaftarnya sidang praperadilan di PN Rohil. Karena menurut Daniel SH pihaknya menemukan keganjilan penahanan kliennya Rudianto, terutama prosedur penahanan oleh penyidik Polres Rohil.

Jadwal pertama sidang tersebut dimulai pada Senin (9/8/2021), namun Kapolres Rohil atau perwakilan yang dituntunjuknya tak menampakkan batang hidungnya barang seorangpun.

"Iya bang, sidang pertama pihak termohon tak hadir. Kami tak tau alasannya, yang penting langkah-langkah dan prosedur hukum yang benar terus kita lakukan," tutur Daniel SH, dikantornya Jalan Lintas Ujung Tanjung Rohil Senin malam (9/7/2021).

Dalam penjelasan Daniel, selaku Putra Melayu asli Rokan Hilir itu, bahwa upaya menghadirkan keadilan tetap terus dilakukan. Hingga akhirnya para pemilik otoritas mengaku atas bisikan hati nurani.

"InshaaAllah, upaya yang kami lakukan tetap dalam koridor hukum yang benar. Do'akan saja, agar semesta meridhoi pekerjaan kita ini," harap Daniel SH.

Terpisah, Aktivis Larshen Yunus juga mengatakan hal yang sama. Bahwa memperjuangkan Rudianto Sianturi sama halnya menyelamatkan Desa Air Hitam, Pujud, Rohil Riau.

"Bagi kami, proses advokasi dan pendampingan klien Rudianto Sianturi adalah bahagian dari menyelamatkan negeri. Semuanya sudah jelas, dari awal hingga akhir perjalanan Rudianto memperoleh lahan itu ada dasarnya. Jejak rekamnya jelas," ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Larshen Yunus mempertanyakan mana bukti pemeriksaan laboratorium Forensik yang menyatakan surat tanah Rudianto yang diterbitkan Penghulu Desa Airhitam Pujud Zamzami tahun 2012 lalu palsu. Penyidik Polres Rohil harus buktikan tudingan palsu.

"Setahu Saya setelah bertemu tokoh masyarakat, datuk-datuk di Desa Airhitam benar warga melalui Penghulu bermitra dengan Rudianto atas persetunuan masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW membuka jalan desa 11 Km. Yang buka jalan itu investor Rudianto dan kompensasinya Rudianto diberikan lahan yang berhutan ada tegak kayu alamnya seluas 100 ha. Para penebang kayu, pengukur lahan dari warga Airhitam siap bersaksi bahwa tidak ada tanda-tanda Taruna Sinulingga lawan Rudianto itu membuka lahan itu tahun 2009 karena 2011 lahan itu masih hutan tak ada tanda-tanda landclearing. Apa bisa kawasan hutan tahun 2009 itu bisa terbit surat tanah oleh Penghulu Airhitam Antan saat itu untuk Taruna Sinulingga?," kata Larshen Yunus mempertanyakan.

Larshen Yunus juga menjelaskan sebagian warga Airhitam membantah ada meneken surat tanah Taruna Sinulingga tahun 2009.

Bila aparat penyidik Polres Rohil Riau  tidak benar melaksanakan tugasnya, tidak profesional, Larshen Yunus aktivis pembela masyarakat yang tertindas ini meminta Kapolda Riau mencopot Kapolres Rohil. (*/di/azf)


Baca Juga