Kapolres Rohil Diminta Cek Dokumen yang Diterbitkan Keduabelah Pihak

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus yang menimpa kontraktor replanting kelapa sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang juga Ketua Apkasindo Pujud atas nama Rudianto Sianturi, terus memanas dan meresahkan masyarakat Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir, Riau, hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Rudianto dianggap warga sebagai pejuang pembangunan desa, dia membuka ketelisoliran Desa Airhitam dengan membuka akses jalan desa dari Jurong Rohul ke Airhitam Rohil sejauh 11 km tahun 2011-2012, saat Pemkab Rohil dan Pemprov Riau tak mampu membuka jalan kampung itu. Jasa pejuang ini sangat dikenal warga Airhitam, tapi tak diketahui banyak orang termasuk aparat Polres Rohil yang menahan Rudianto sejak sepekan terakhir.

Petani kecil asal Kampung Sawah itu sampai hari ini, Kamis (12/8/2021) masih terkurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rohil, dilaporkan pihak Taruna Sinulingga melalui kuasanya Joseph Tirta Sembiring dengan tuduhan menyerobot, menggunakan surat palsu mengusai lahan yang diklaim milik Taruna Sinulingga, warga Sumut.

Teruna Sinulingga yang dikonfirmasi Detak Indonesia via whatsappnya 0812769763xx, Rabu  (11/8/2021) tentang laporannya ke Polres Rohil melalui kuasanya Joseph Tirta Sembiring menuding Rudianto Sianturi menggunakan dokumen tanah palsu, dan menyerobot lahan. Teruna Sinulingga mengaku dia bukan bernama Teruna Sinulingga. Tetapi mengaku bernama Bembeng.

Teruna Sinulingga

Pihak keluarga terutama istrinya Tina masih tetap memperjuangkan keadilan atas musibah yang menimpa suaminya Rudianto Sianturi.

Upaya mencari dan memperjuangkan keadilan itu dilakukan Tina beserta Tim Kuasa Pendampingnya, baik itu bukti di lapangan maupun bukti secara dokumen administrasi.

Bagi Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, bahwa permasalahan ini sangat langka bin ajaib.

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa sebaiknya bapak Kapolres Rohil kembali menguji dan atau mengecek perihal dokumen surat-surat yang dikeluarkan para pihak.

"Alangkah baiknya, bapak Kapolres Rohil kembali mengecek dokumen keduabelah pihak. Jangan terlalu over percaya diri dan merasa paling benar, coba periksa semuanya dengan teliti," harap Larshen Yunus.

"Bahwa menurut kami, dokumen maupun surat-surat yang diterbitkan Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Air Hitam, Antan pada saat itu 2009 terdapat keanehan. Seperti yang tercantum pada Surat Pernyataan Tidak Sengketa. Bukti surat itu langsung kami peroleh dari buk Lina, istri mantan penghulu Zamzami," tutur Larshen Yunus.

Lanjutnya lagi, bahwa dalam surat tersebut tercantum nama-nama Tapal Batas (Sempadan) yang justeru diketahui ada dua nama tapi orangnya satu (sama), contohnya saja adik beradik Zaipul-Syahruman-Keman, selaku nama di tapal batas tanah itu dan selain tanggal penerbitan surat di tanggal merah/libur Nasional Hari Natal (25 Desember 2009) nama di tapal batas sempadan adalah Keman, orangnya justru sama dengan Ketua RW 01 atas nama Azman di surat tanah itu.

Sampai berita ini dimuat, pihak dari Tim Pendamping terus melakukan Advokasi Pencarian Keadilan atas musibah yang dialami suami bidan Tina, Rudianto Sianturi yang hingga kini masih terkurung di Rutan Mapolres Rohil. (*/di/azf)


Baca Juga