Mabes Polri Diminta untuk Selesaikan Kasus Kriminalisasi di Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menyikapi kasus dugaan kriminalisasi yang terjadi di Desa (Kepenghuluan) Air Hitam, Kecamatan Pujud, Provinsi Riau, beberapa elemen masyarakat yang mengetahui persis kasus itu mengharapkan, agar pihak Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun tangan untuk menyelesaikan Kasus tersebut.

Menurut Aktivis GAMARI Larshen Yunus, pasalnya sampai hari ini, Kamis (12/8/2021) jajaran Polres Rohil maupun Polda Riau sama sekali belum dapat mengungkap tabir misteri dari permasalahan itu.

Adalah Rudianto Sianturi, warga Kampung Sawah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan yang menjadi korban atas praktik yang diduga kuat dikriminalisasi.

Dikutip dari chatingan Kapolres Rohil dengan Larshen Yunus, menurut Larshen Yunus selaku Koordinator Tim Pendamping Rudianto Sianturi, bahwa laporan atas kasus tersebut dimulai pada 2019 yang lalu.

Merujuk Surat Perintah Penahanan dengan nomor: Sp.Han/73/VII/2021/Reskrim, tanggal 27 Juli 2021 menjadikan langkah Rudianto berakhir di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Rohil.

Kendati demikian, Tim Pendamping melihat begitu banyak prosedural yang dilanggar, mulai dari pemanggilan hingga perintah penangkapan dan tak adanya dokumen bukti labkrim kalau surat tanah yang diterbitkan dibilang palsu.

Sebagaimana yang disampaikan Bidan Tina, istri dari Rudianto Sianturi, bahwa mulai dari suaminya disurati untuk diminta sebagai saksi atas dugaan perbuatan penggelapan hak atas tanah dan atau menguasai lahan tanpa izin yang berhak atas kuasanya milik sdr Teruna Sinulingga dkk dan atau dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada Oktober 2016 di Desa Air Hitam.

Menurut Larshen Yunus hal ini meninggalkan kisah yang sangat aneh bagi Tina, sang istri korban atas praktik haram yang diduga dikriminalisasi.

Tim investigasi GAMARI dipimpin Larshen Yunus turun lapangan ke Desa Airhitam Pujud Rohil Riau.

"Bayangkan saja, sama sekali saya tidak diberitahu, terkait informasi penahanan suami saya. Hingga esoknya saya berinisiatif datang ke Polres Rohil dan menanyakan kepada petugas di sana. Surat Perintah Penahanan saja dibuat selang satu hari dan akhirnya saya terima. HP suami saya dipegang sama Kuasa Hukumnya pada saat itu, Pak Sartono SH sama sekali bungkam terkait proses tersebut," ungkap Tina, seraya meneteskan air matanya.

"Hingga kini, Rudianto Sianturi sudah lebih 1 pekan ditahan di Polres Rokanhilir Riau di Kota Ujungtanjung. Walaupun berbagai macam bukti otentik yang menyatakan, bahwa prosedural atas kasus tersebut diduga cacat hukum," ulas Larshen Yunus.

Bertempat di kantornya, Jalan Lintas Ujung Tanjung, Penasihat Hukum Rudianto Sianturi katakan, bahwa banyak hal yang menjadikan kasus ini sebagai dugaan praktik haram kriminalisasi.

"Untuk diketahui, bahwa ada banyak prosedural hukum yang diduga dilanggar Penyidik Polres Rohil. Mereka tidak akan bisa mengelak atas tahapan prosedural penahanan tersebut. Namun, mohon maaf kami tidak akan menguraikan satu persatu di media. Kita tunggu hasil dari upaya Praperadilan dalam 1-2 pekan ini," ungkap Daniel SH, putra asli Melayu Rokan Hilir. 

Terpisah, Aktivis Larshen Yunus selaku Koordinator Tim Pendamping dari Kantor Hukum Satya Wicaksana kembali menjelaskan bahwa sebaiknya Kapolres Rohil maupun Kapolda Riau terjun langsung ke Desa Air Hitam, agar mengetahui langsung duduk perkara yang sebenarnya.

"Kami sudah 2 kali berkunjung ke Desa Air Hitam, bahkan terakhir ini kami nginap 1 malam di sana. Pertemuan dengan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan Perangkat lainnya sudah kami lakukan. Mereka dengan tegas mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Rudianto Sianturi sama sekali tak masuk diakal," tutur Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Larshen Yunus juga katakan, bahwa ikhwal tentang kepemilikan lahan itu juga dibuktikan dengan adanya pengakuan masyarakat setempat. Mayoritas mereka sangat mengenal Rudianto Sianturi ketimbang Pelapor atas Perkara ini, Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring.

"Kami sangat berharap, meminta dan memohon. Agar Mabes Polri turun tangan menyelesaikan kasus ini. Tolong Kami Pak Kapolri! Kami ada pegang cukup bukti yang otentik atas permasalahan ini. Kami sangat kasihan dengan Sdr Rudianto. Sudahlah pandemi, kok justru dikriminalisasi," sesal Larshen Yunus.

Sampai berita ini dimuat, pihaknya siap dipanggil Mabes Polri untuk menjelaskan segala sesuatunya.

"Atas dokumen dan hasil observasi yang telah kami lakukan. Maka dengan tulus ikhlas kami ingin sampaikan sama bapak ibu Jenderal di Mabes sana. Mohon berkenan! Kami masih optimis dengan semangat Presisi bapak Kapolri. Tolong kami Jenderal," tegas Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*/di/azf)


Baca Juga