Larshen Yunus: Kami Sangat Khawatir, Pak Kapolres Rohil Tak Tahu Antan Hanya Plt Penghulu Air Hitam

Pekanbaru, Detak Indonesia--Selain meminta dan memohon agar pihak Mabes Polri turun tangan menyelesaikan kasus yang diduga kuat adanya kriminalisasi praktik mafia tanah di Kabupaten Rokanhilir, Riau, aktivis Larshen Yunus juga sangat khawatir, jangan-jangan Pak Kapolres tidak mengetahui, bahwa jabatan Antan itu hanya seorang Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Air Hitam Kecamatan Pujud Rokanhilir, Riau, tahun 2009.

Penegasan itu disampaikan Larshen Yunus, sewaktu berada di Kantor Kepenghuluan Air Hitam pada hari Selasa (10/8/2021) yang lalu.

Bahwa pihaknya justru ragu, terkait informasi atas laporan perkara ini. 

"Kami justru khawatir, mungkin saja Pak Kapolres tak mengetahui, bahwa rujukan perkara ini atas Laporan Drs Teruna Sinulingga melalui Joseph Tirta Sembiring yang Surat Keterangan Tanah (SKT) milik mereka hanya dikeluarkan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Air Hitam, bukan Pejabat Definitif. Sementara merujuk aturan manapun, dalam menerbitkan surat-surat penting wajib dari Pejabat Definitif," ungkap Aktivis Larshen Yunus, selaku Pendamping Korban atas dugaan praktik haram kriminalisasi.

Kekhawatiran Larshen Yunus juga diperkuat dengan informasi yang dikumpulkan Timnya. Bahwa atas nama Antan hanya seorang Plt Penghulu Air Hitam sekitar bulan Mei hingga bulan November 2009 dan setelah itu infonya beliau dilengserkan (dipecat) dari jabatan Plt Penghulu.

"Sementara dokumen yang kami peroleh dari buk Lina, istri mantan Penghulu Definitif Zamzami yang juga korban atas dugaan praktik haram tersebut. Bahwa di Surat SKT yang diterbitkan Antan kepada Drs Teruna Sinulingga dkk, tercantum tandatangan, stempel dan nama Antan sebagai Penghulu Air Hitam, bukan Plt. Bagi kami itu saja sudah masuk ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ungkap Larshen Yunus, Alumni Kampus Universitas Riau itu.

Menurut Larshen, saat Rudianto mendapat kepercayaan Pemerinrahan Desa Airhitam dan tokoh masyarakat membuka jalan desa sejauh 11 km tahun 2011-2012 kompensasinya Rudianto diberikan lahan 100 ha.

Dari cerita saksi-saksi warga-pekerja yang membuka hutan dan jalan desa sejauh 11 km tahun 2011 itu tidak ada tanda-tanda kepemilikan lahan, karena masih kawasan hutan milik Negara. Apalagi 2009 masih lebat hutannya warga tak bisa masuk. Lahan masih berhutan, terdapat tegakan kayu alam yang banyak. Mana ada warga yang mampu membuka hutan saat itu karena banyak kayu alam, mahal biaya buka lahan. Tahu-tahu muncul surat SKT warga sebagai alas hak tahun 2009 itu sangat aneh karena 2009 tak ada akses jalan untuk membuka belantara hutan itu.

Sekretaris Desa Airhitam, Pujud, Rohil, Riau 2009-2021 Ruslan (tengah) menjelaskan tak menemukan Surat Tanah Teruna Sinulingga di administrasi Kantor Desa Airhitam karena tak ada diparafnya tak ada pembukuannya, tak ada arsipnya disimpan Ruslan di kantornya dari 2009-2021

Lagi pula Sekretaris Desa Airhitam, Ruslan menjelaskan kepada Larshen Yunus bahwa Ruslan menjabat Sekdes dibawah Plt Antan waktu 2009 itu tidak ada melihat surat tanah Teruna Sinulingga diterbitkan. Itu juga tanggungjawab Sekdes dalam surat menyurat yang harus diparaf Sekdes tapi tak ada diparaf Sekdes Ruslan saat itu, juga tak ditemukan nomor registrasi surat Teruna Sinulingga yang mengkalim punya lahan 65 ha di dalam lahan Rudianto 100 ha. 

Sementara menurut Sekdes Ruslan dia mengetahui surat menyurat tanah Rudianto 100 ha itu dan ada dibubuhkan tanda tangan Ruslan saat rapat bersama dengan Penghulu Zamzami 2011-2012 yang dihadiri tokoh masyarakat dan masyarakat Airhitam.

Sementara Larshen Yunus bertemu Camat Pujud Hasyim SP Kamis (12/8/2021) di Kantor Camat Pujud untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permasalahan Plt Penghulu Desa Airhitam, Antan. Menurut Larshen banyak Kades di bawah Kecamatan Pujud ini yang digertak-gertak polisi bahwa lahan di dalam kawasan hutan. Menurut Larshen tak boleh petani itu ditakut-takuti.

Dijelaskan Larshen didapat info dari pemuka warga bahwa Plt Antan 2009 dipecat warga.

Menanggapi hal ini Camat Pujud Hasyim SP menjelaskan akan berupaya mencari dokumen Plt Desa Airhitam Antan tahun 2009. 

"Secara administrasi kasus sengketa lahan ini tak ada sampai di Kantor Camat ini. Hanya dapat dari medsos aja. Tentunya kepada pihak berwajib disesuaikanlah," jelas Camat Hasyim.

Sampai diterbitkan berita ini, Bidan Tina selaku istri Rudianto Sianturi kembali menyampaikan harapannya, agar bapak Kapolres jangan merasa benar terus dan tentunya melihat kasus ini secara objektif.

Kades Airhitam Pujud Rohil Riau Dedi Dam Hudi dan jajaran

"Saya hanya katakan, bahwa Hukum Karma masih berlaku di dunia ini. Kalau suami saya terbukti salah, saya ikhlas menerimanya. Namun kalau justru menjadi korban atas kebiadaban ini, saya benar-benar tak ikhlas dan akan terus memperjuangkan keadilan, sampai langit runtuh sekalipun," tegas Bidan Tina, seraya menunjukkan bukti-bukti otentik kasus yang menimpa suaminya. (*/di/azf)


Baca Juga