Jefri Luanmase SH Pengacara PT Victor Dua Tiga Mega, Dampingi Perusahaan Saat Pemanggilan Saksi di Polres Barut

Barito Utara, Detak Indonesia -- Pengacara Jefri Luanmase SH, dalam kapasitasnya selaku penasihat hukum perusahaan PT Victor Dua Tiga Mega mendatangi Polres Barito Utara, dalam rangka mendampingi saksi-saksi pihak perusahaan untuk dimintai keterangannya. 

Selanjutnya di antaranya saksi tersebut, yakni Ginanjar dan saksi Fadli, berdasarkan surat panggilan Nomor 11/08/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 9 Agustus 2021 pada Kamis (13/8/2021).

Dalam kesempatan tersebut, menurut Jefri, Saksi Ginanjar (kedudukan di perusahaan sebagai staf prosesing pembelian) saat ini diperiksa sebagai saksi. 

"Yang dimana saksi menjelaskan  keterangan sehubungan dengan prosess pembelian dan pembayaran BBM Solar Industri serta menunjukkan bukti-bukti kwitansi pembayaran dan Pre Order (PO) antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan PT Cipta Megah Berdikari, semenjak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (MoU) awal 2014, dan proses pembayarannya dilakukan secara bertahap sampai dengan 2021 berjalan," kata Jefri.

Sementara saksi Fadli, lanjut Jefri (jabatan sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega yang berkantor di Kabuapten Barito Utara. 

"Di mana dalam hal ini beliau juga diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam menyampaikan terkait dengan judul pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online Tewe News.com yang dianggap tidak benar, apalagi dikarenakan pihak media tersebut tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan, dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang perusahaan PT Viktor Dua Tiga Mega," tutur Jefri.

"Selain itu, pihak pimpinan media Tewe News, sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasankan pemilik lahan yang belum terbayarkan," ungkapnya. 

Dalam penuturannya, Jefri juga mengatakan bahwa selain adanya perjanjian Kesepakatan Penambangan  Bersama antara Pihak Perusahan pihak Masyarakat setempat yang di wakili oleh pak Yohanis sebagai pemilik lahan.

Hal ini juga  berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan No ../VDTM-Yohanis/VIII/2007  tertanggal 1 Agustus 2007, dimana pasal 2, telah disebutkan hak dan kewajiban, yaitu di antaranya;

1. Menyebutkan perusahaan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengeboran dan pemetaan lokasi.

2. Perusahaan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desain

3. Perusahan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas 

4. Perusahan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan, dan jembatan yang menjadi objek perjanjian untuk dimanfaatkan selama dan sesudah penambangan pada lokasi 

5. Perusahaan dapat melakukan penambangan batubara pengangkutan ke pelabuhan 

6. Pengelolaaan dan eksplorasi lahan yang dikelola dan digunakan pihak perusahaan sampai dengan batas waktu 20 tahun berakhir tanggal 6 Agustus 2027.

Menurut Jefri Luanmase SH sebagai Pengacara Perusahaan PT Victor Dua Tiga Mega menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah secara prosedural. 

"Kita tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalannya proses penyidikan dari pihak Polres Barito Utara dengan ikut membantu pihak Penyidik, dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Setelah saksi diperiksa dan unsur terpenuhi, tentunya kewenangan penyidik selanjutnya," paparnya.

Jefri juga menegaskan, bahwa sebelumnya pihak perusahaan PT Victor Dua tiga Mega telah melaporkan M Agus Rajab, dan Muhamad Iskandar Kepala Biro Pimpinan Redaksi, Media Online Tewenews.com di Polres Barito Utara sehubungan dengan dugaan perbuatan tindak pidana, pencemaran nama baik melalui media elektronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah.(*/dok-ist/red)


Baca Juga