Bangkinang, Detak Indonesia -- Perkara oknum lapas Bangkinang Kampar, Riau yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memasuki babak baru Rabu (18/8/2021).
Dari pantauan awak media yang turut menyaksikan sidang putusan sela perkara oknum Lapas Bangkinang yang berinisial AG perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Bkn, majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH dengan Hakim anggota Neli Gusti Ade SH dan Hj Yuanita Tarid SH MH memutuskan menolak seluruh keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa AG.
Dimana majelis hakim menilai atas diri perkara terdakwa tersebut sah menurut hukum, memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menangguhkan biaya perkara ini sampai adanya putusan akhir.
Majelis hakim menilai, surat dakwaan penuntut umum telah mencantumkan rumusan surat dakwaan yang menyatakan bahwa telah dilakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a dilakukan terdakwa terhadap istrinya yang berinisial UN, serta di dalam surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan tentang waktu atau tempous delikti dan tempat tindak pidana itu dilakukan dapat dilihat dari rumusan dakwaan.
"Majelis hakim juga menilai bahwa penuntut umum telah mengurai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa surat dakwaan penuntut umum, baik surat dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga semuanya telah memenuhi kelengkapan syarat materil dari suatu surat dakwaan yang mana semua telah diuraikan secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilaporkan dan disini tidak ditemukan adanya hal hal yang menyebabkan surat dakwaan tersebut menjadi tidak cermat apalagi menyebabkan cacat hukumnya surat dakwaan tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa di dalam eksepsinya,” demikian penilaian hakim di dalam putusan selanya yang dibacakan oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH.
Penasihat hukum terdakwa pada eksepsinya telah mendalilkan bahwa surat dakwaan talah mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa di dalam surat dakwaan penuntut umum tindak pidananya terjadi pada tanggal 20 Januari 2020 dan surat visum dikeluarkan pada tanggal 29 Juli tahun 2020 artinya ada waktu selama tujuh bulan untuk mengeluarkan visum et repertum setelah kejadian sehingga penasihat hukum terdakwa menyebutkan adanya dugaan perkara terdakwa direkayasa.
Kemudian kuasa hukum dalam eksepsinya mengatakan di dalam laporan ketiga penuntut umum keliru menuliskan dakwaannya karena faktanya semua harta benda dari hasil perkawinan antara terdakwa dengan istrinya dikuasai dan dimanfaatkan oleh saksi UN.
Mengenai eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim berpendapat penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum pada poin ini telah memasuki materi pokok perkara yang mana untuk mengetahiui apakah rumusan surat dakwaan penuntut umum tersebut mengada ada atau telah sesuai fakta apakah dengan adanya waktu tujuh bulan dari kejadian dengan dikeluarkannya visum benar menunjukkan adanya perkara terdakwa yang direkayasa atau tidak dan apakah semua harta benda hasil dari perkawinan antara terdakwa dengan istrinya tersebut ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh saksi UN atau kah tidak, hal tersebut adalah termasuk ruang lingkup dari pokok perkara, harus dibuktikan terlebih dulu melalui proses pembuktian persidangan dan hal tersebut tidaklah menyebabkan batal demi hukumnya surat dakwaan”.
“Sehingga dengan demikian maka majelis hakim berpendapat bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah beralasan dan berdasarkan hukum sehingga karenanya patut untuk ditolak, " ujar hakim ketua menutup pembacaan putusan sela. (*/di)