Fakta Persidangan, Para Saksi Mengetahui Jasa Rudianto Sianturi

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Sidang Praperadilan terkait dugaan adanya praktek haram kriminalisasi dan persekongkolan jahat, antara kelompok mafia tanah dengan oknum aparat penegak hukum kembali digelar.

Bertempat di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, di Kota Ujungtanjung sidang yang digelar Senin (23/8/2021) dipimpin hakim tunggal Aldar Valeri SH, menghadirkan para saksi yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Kendati sidang dimulai pada pukul 10.25 pagi hingga rehat pada pukul 19.00 WIB malam, sidang praperadilan marathon dilanjutkan lagi pukul 20.00 WIB malam saksi yang hadir dari pihak pelapor, yakni dari Rudianto Sianturi dan Terlapor Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring cs.

Pantauan media ini, bahwa semua saksi yang hadir dalam persidangan itu sangat mengenal sosok Rudianto Sianturi, terlebih dengan hasil kinerja dan jasa-jasanya membantu membangun Desa Airhitam. Namun perangkat desa seperti Sekdes, RT, dan RW serta masyarakat Airhitam yang jadi saksi kunci tak mengenal Teruna Sinulingga yang mengaku punya tanah di Desa Airhitam, Pujud.

Hakim Aldar Valeri SH

Ada enam orang saksi yang hadir. Mulai dari pihak Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan ini.

Kesemua saksi dengan tegas mengatakan, bahwa mereka sangat mengetahui sosok Rudianto Sianturi, termasuk jasa-jasanya dalam membangun Desa Airhitam.

Di tempat yang sama, Aktivis Larshen Yunus kembali menyampaikan pernyataan sikapnya.

Bahwa aktivis jebolan Kampus Universitas Riau itu dengan tegas mengatakan keprihatinan dirinya kepada pihak Kepolisian di Polres Rohil, Riau.

Saksi Joseph Tirta Sembiring (kanan) beri kesaksian

"Jujur saja, setelah sekian lama saya cermati substansi atas kasus ini. Bahwa ada banyak hal yang sangat rancu dan mengganjal terkait proses hukum ini dan pada akhirnya keprihatinan saya bukan sekadar kepada para korban, melainkan justeru prihatin dengan aparat Penegak Hukum yang menangani permasalahan ini," ungkap Larshen Yunus, dengan nada sedih.

Terlebih menurut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa dalam sidang ini juga terlihat batang hidung Terlapor atas nama Joseph Tirta Sembiring di PN Rohil Senin (23/8/2021).

Mulai pagi hingga malam hari, Joseph Tirta Sembiring terlihat mutar-mutar dan duduk tak karuan di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir. 

Terkait hal itu, Aktivis Larshen Yunus kembali dimintai pendapatnya. Bahwa situasi dan kondisi penegakan hukum di Rokan Hilir mesti diperbaiki. 

"Sekali lagi saya katakan. Bahwa Keprihatinan ini bukan hanya tertuju pada korban yang diduga bahagian dari skenario dan praktik haram kriminalisasi. Tetapi Aktivis Larshen Yunus juga prihatin dengan aparat kepolisian maupun penyidik atas kasus ini," imbuhnya. 

Sampai berita ini dimuat, Aktivis Larshen Yunus dan rekan-rekan Pejuang Keadilan hanya berharap, agar Hakim Ketua yang mulia dapat objektif dan lebih adil dalam memutuskan perkara ini.

"Ini ranah Praperadilan! artinya mulai dari proses pemeriksaan, penyelidikan, penangkapan dan penahanan Rudianto Sianturi sudah terlihat menyalahi aturan. Terlebih istri Rudianto katakan, bahwa pernah terjadi pertemuan antara dirinya dengan penyidik di ruang Reskrim Polres Rohil. Pertemuan itu infonya, justru aparat polisi merangkap sebagai hakim yang memaksa agar Rudianto maupun keluarga menyerahkan lahan seluas 65 hektare itu dengan perjanjian Rudianto akan dilepaskan," akhir Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. 

Saksi Terlapor Joseph mengaku hubungan dengan Teruna ada hubungan bisnis perkebunan di Medan.

Joseph mengaku tanah milik Teruna di Desa Airhitam diserobot.  Teruna membuat laporan ke Polda Riau. Kemudian saksi Terlapor Joseph pernah dimintai keterangan di Polres Rohil.

Saksi Joseph mengaku Teruna membeli lahan itu tahun 2009 melalui Plt Penghulu Airhitam 2009 Antan. Lahan Teruna yang masuk ke lahan yang diserobot sekitar 65 ha. Lokasi lahan Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring berada di RT 02 RW 01 Desa Airhitam Pujud, bukan di RW 03 dibeli dari masyarakat.

Dan Joseph Tirta Sembiring juga mengaku tak pernah hadir acara gelar perkara Polres Rohil.(*/azf)


Baca Juga