Azman, Saksi yang Dihadirkan Polres Rohil Lupa Tanggal Bulan dan Tahun Kelahirannya

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Tepat pukul 20.30 WIB, Sidang Praperadilan antara pihak Rudianto Sianturi dengan Polres Rohil kembali dimulai Senin malam (23/8/2021).

Bertempat di ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, di Ujungtanjung, Senin malam (23/8/2021) sidang dimulai dengan pertanyaan dari hakim tunggal Aldar Valeri SH kepada para saksi yang hadir, yakni sebanyak 4 orang yakni saksi Joseph Tirta Sembiring, AsmanKeman (warga Airhitam), Wahyudi dari Polres Rohil, Zaipul (warga Airhitam).

Giliran saksi atas nama Azman ditanya, seketika ruang sidang mulai hening. Karena pertanyaan hakim terkait tanggal, bulan dan tahun  kelahirannya, Azman katakan lupa.

Sampai diterbitkannya berita ini, sesi pertama dalam sidang kesaksian itu dimulai dari Joseph Tirta Sembiring.

Azman, warga Airhitam Pujud Rohil Riau

Di tempat yang sama, Aktivis Larshen Yunus hanya bisa mengatakan: Innalillahi Wainnailaihi Roji'un.

"Bagi saya, hal-hal semacam ini mesti jadi Atensi bersama. Kok bisa-bisanya seorang Azman alias Keman bisa dijadikan saksi. Selain ditemukan kasus dua nama tapi satu orang di surat SKGR Teruna Sinulingga yang ditekennya, Azman juga lupa dengan tanggal lahirnya. Bagaimana mungkin bisa dijadikan saksi atas kasus seperti ini?" tanya Aktivis Larshen Yunus, seraya tertawa tipis.

Sudah pukul 21.55 malam tadi, sidang belum berakhir masih mendengarkan keterangan penyidik Polres Rohil Wahyudi. Dan agenda sidang praperadilan Polres Rohil Riau selanjutnya Selasa (24/8/2021) menurut hakim tunggal yang memimpin sidang ini akan berisi kesimpulan. Dan sidang Rabu 25 Agustus 2021 keputusan.

Dari pengamatan munculnya sengketa lahan, selain tak ada tanda-tanda tata batas tanah, juga kelemahan lainnya karena tidak dilengkapi titik koordinat batas-batas lahan.(*/di)


Baca Juga