Ujungtanjung, Detak Indonesia--Kasus dugaan mafia tanah dan kriminalisasi petani sawit di Kabupaten Rokanhilir Riau mendapat sorotan luas dan viral akhir-akhir ini.
Masyarakat Desa (Kepenghuluan) Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau meminta dan memohon, agar hakim yang mulia bersikap objektif dalam menilai, menganalisa, menyimpulkan, memutuskan perkara yang diduga kuat praktik haram kriminalisasi.
Kriminalisasi yang dimaksud menurut warga dan aktivis GAMARI Larshen Yunus yakni terhadap proses pemeriksaan, penyelidikan, penangkapan dan penahanan Rudianto Sianturi, seorang petani sawit di Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir Riau. Kasus ini menyita perhatian, walaupun banyak lagi kasus besar pembukaan kawasan hutan negara secara ilegal dan telah ditanami kelapa sawit ratusan hingga ribuan hektare di Kabupaten Rokanhilir Riau ini. Namun senyap-senyap saja belum ditindak tegas oleh Tim Gakkum di Rokanhilir Riau. Kebun kelapa sawit yang diduga nonprosedural dibuka secara ilegal yang dikategorikan mencuri asset Negara ini dalam kawasan hutan di Rohil seperti milik inisial Step ratusan hektare bahkan kedengaran luasnya seribuan hektare lebih di Desa Sekaladi dan Putat Rohil dia juga seorang pimpinan Ormas di Riau. Ada juga di Desa Siarang-arang Manggala Jonshon Rohil ratusan hektare milik As dalam kawasan hutan. Dan masih banyak lagi kenapa tak ditindaklanjuti oleh Tim Gakkum Rohil?
Tapi entah kenapa lahan kecil kelapa sawit Rudianto Sianturi diperebutkan?
Rudianto adalah petani kelapa sawit dari Kampung Sawah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam kesehariannya, Rudi sapaan akrab ayah tiga orang anak itu hanya sebagai petani tulen dan sang istri sebagai bidan desa.
Tanpa memperpanjang mukadimah, sekitar tahun 2011-2012, Rudi dipanggil Kepala Desa (Datuk Penghulu) Air Hitam, melalui dua orang warga desa tersebut.
Pertemuan itu sebagai langkah awal perkenalan dan rencana jalinan kemitraan antara Rudi dan Pemerintah Desa Air Hitam.
Rudi diminta untuk menjadi salah satu donatur dalam program pembangunan desa.
Sampai akhirnya Rudi membukakan akses jalan desa ywng masih berhutan sepanjang +-11 Km dari Kampung Air Hitam menuju Jurong dan untuk pertama kalinya dalam sejarah, desa terisolir terpencil di bantaran Sungai Rokankanan Air Hitam bisa dimasuki kendaraan roda empat (mobil) sejak Indonesia merdeka. Saat 2011 itu Pemkab Rohil dan Pemprov Riau belum mampu membuka jalan desa.

Joseph Tirta Sembiring orangnya Teruna Sinulingga lawan Rudianto Sianturi beri kesaksian
Setelah jeri payah dan dedikasi Rudi selesai, pihak Pemerintah Desa beserta tokoh masyarakatnya berinisiatif memberikan tanda jasa (ucapan terimakasih) berupa lahan kompensasi seluas 98 hektare, dari cadangan lahan +-450 hektare milik desa.
Setelah lahan itu diterima Rudi melalui berkas Berita Acara dan Lembaran Penyerahan Lahan dari pihak Pemerintah Desa beserta perangkatnya, Rudipun perlahan membuka lahan hamparan hutan itu dengan cara imas tumbang.
Hingga berjalannya waktu, lahan itupun ditanami bibit kelapa sawit oleh Rudi dan para anggotanya.
Sekitar tahun 2019, lahan dan kebun kelapa sawit yang akan panen buah pasir itu ternyata dihiasi dengan laporan polisi oleh orang tak dikenal (OTK) atas nama Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring. Rudi yang hanya petani tulen, mulai kebingungan.
Informasinya, pihak Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring mengklaim, bahwa mereka sudah kebal hukum, karena memiliki beking yang kuat di Pekanbaru Riau.

Terlapor Polres Rohil menyiapkan strategi perlawanan atas praperadilan yang diajukan Pelapor Rudianto Sianturi. Cukup seru pertempuran dan gempuran yang mereka lancarkan di persidangan
Pengusaha berdarah Karo yang berdomisili di Kota Medan itu juga mengakui kepada masyarakat Airhitam Pujud Rohil, bahwa mereka masih ada hubungan dengan petinggi Polda Riau.
Mengkonfirmasi akan hal itu, ditemui pada saat menunggu jadwal sidang Praperadilan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Senin (23/8/2021) Joseph Tirta Sembiring menolak untuk diwawancarai awak media. Katanya para awak media nggak jelas ntah darimana.
Sampai akhirnya Joseph perlahan kabur dari pantauan awak media dekat mushola Pengadilan Negeri Rohil di Ujungtanjung.
Di tempat yang sama, Aktivis Pro Keadilan Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, turut berkomentar.
Katanya terkait sidang Praperadilan tersebut, hanya bisa pasrah dan ikhtiar. Agar Hakim Aldar Valeri SH yang mulia dapat memutuskan segala sesuatu dengan penuh kebijaksanaan.

Ny Christina alias Tina isteri Rudianto Sianturi beri keterangan pers kepada awak media
"Saya melihat Hakim Aldar Valeri adalah sosok yang religius. Setiap pelaksanaan sidang, Hakim yang mulia itu tak lupa dengan jadwal ishoma dan terlihat sangat bijak dalam memimpin jalannya persidangan," ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Untuk itu, bagi Larshen Yunus dkk sangat optimis dengan Keputusan Praperadilan yang dipimpin Hakim Aldar Valeri SH tersebut.
Sementara Penasihat Hukum (PH) Rudianto Sianturi, Daniel Pratama SH MH dalam sidang Senin (23/8/2021) dan juga ditegaskan Larshen Yunus menegaskan adapun bukti formil dan fakta persidangan Praperadilan yang menghadirkan saksi Pemohon dan Termohon, sbb ini:
1. Penyidik Polres Rohil diketahui tidak menjalankan Peraturan Kapolri, terkait syarat 3 Tahapan Gelar Perkara, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
2. Penyidik Polres Rohil tidak menjalankan Prosedur Hukum yang baik dan benar, sesuai Semangat Presisi

3. Dalam Fakta Persidangan, Joseph Tirta Sembiring dan diperkuat atas Pengakuan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Rohil a/n: Bripka Wahyudi, mengatakan bahwa tidak pernah mengikuti Proses Gelar Perkara.
4. Dalam penjelasan dan pengakuan para saksi, diketahui telah terjadi hal-hal yang menyimpang. Penyidik Sat Reskrim Polres Rohil berperan sebagai 'Hakim' atas kasus yang dialami Rudianto Sianturi. Hal itu dipertegas para saksi, bahwa justeru Penyidik Polres Rohil yang pernah berperan sebagai 'Hakim', menjadi mediator Perdamaian antara Rudi vs Teruna dengan menekan dan mengintimidasi Rudi dan Tina, agar memberikan sekaligus menyerahkan lahan seluas 65 hektare kepada pihak Pelapor Drs Teruna Sinulingga Cs. Padahal belum diputuskan Pengadilan institusi yang berwenang sesuai hukum. Tindakan penyidik Polres itu merupakan trial by the law atau memediasi memutuskan sebelum ada putusan pengadilan. Padahal Rudianto dalam keterpaksaan ketakutan ditahan di sel Polres Rohil 27 Juli 2021. Surat penangkapan 26 Juli 2021 dan surat penahanan Rudi keluar 27 Juli 2021 dan 28 Juli 2021 perdamaian yang terpaksa Rudi lakukan dengan menyeragkan kebun sawit 65 ha ke Teruna dan ini dianggap tak sah.
"Apakah sudah ada Peraturan Terbaru, tentang Polisi yang bisa berperan sebagai Hakim?" tanya Larshen Yunus.
"Atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan UU ini, kami sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan Wassidik Polda Riau dan kami diminta hadir untuk memberi keterangan dalam waktu dekat di Propam Polda Riau," tegas Yunus.
5. Dalam proses pemeriksaan, penangkapan, penetapan sebagai tersangka serta penahanan Rudianto Sianturi, penyidik Polres Rohil dituding sama sekali melanggar semangat Restorative Justice. Ketika Rudi di kurung dibsel Mapolres Rohil Riau, sama sekali sang istri tak dikabari, walaupun handphone Rudi atas monitor oara penyidik. Seolah-olah Rudi penjahat kakap.

Kades Airhitam Pujud 2021 Datuk Penghulu Dedi Dam Hudi (kemeja putih) dan warganya memberi apresiasi bersama Aktivis Gamari Larshen Yunus untuk menegakkan kebenaran
6. Apabila Surat Perdamaian yang beberapa poinnya memaksa pihak Rudi untuk memberikan lahan sawitnya yang sudah buah pasir 65 hektare itu kepada pihak Pelapor Teruna Sinulingga, maka Penyidik Polres Rohil dengan lantang mengatakan Rudi akan bebas.
7. Rudi dipersangkakan dengan pasal penggelapan tanah, sementara yang syarat formil pasal penggelapan itu hanya berlaku terhadap barang yang dapat dipindahtangankan, seperti mobil, motor dan emas 24 karat. Tanah tak bisa digelapkan itu masalah perdata tapi kenapa dipaksakan pidana?
8. Rudi dipersangkakan telah menggunakan Surat Palsu, sementara riwayat Rudi memiliki lahan serta menerima Surat Keterangan Tanah (SKT) itu diperoleh dari Pemerintah Desa yang sah di mata hukum. Saat itu Zamzami masih aktif menjabat sebagai Penghulu (Kepala Desa) Definitif, sesuai SK yang ditandatangani Bupati Rokan Hilir.
"Fakta persidangan, alur ceritanya jelas mengatakan bahwa Rudi adalah korban atas dugaan praktik haram kriminalisasi dan persekongkolan jahat oknum aparat dengan kelompok mafia tanah karena dari keterangan saksi pelapor Zaipul di persidangan mereka tahun 2008 memulai buka hutan imas tumbang dan beko. Keterangan Zaipul ini sebelumnya sudah terbantahkan dari keterangan saksi pelapor Sekdes Ruslan, juru ukur tanah Antoni, Ketua RT Bukhari, saksi Lina, dan Kadus 03 Airhitam Riswanto bahwa tahun 2011 lahan itu masih berhutan tak ada tanda-tanda dibeko seperti dikatakan bohong oleh saksi terlapor Zaipul. Surat SKGR Teruna menurut Sekdes Ruslan juga tak ada registrasinya di Kantor Desa Airhitam Pujud.
"Kami mohon, agar Hakim Aldar Valeri SH yang mulia dapat bijaksana dalam memutuskan perkara ini," teriak para saksi, yang mayoritas petani kecil kelapa sawit warga tempatan Desa Airhitam.

Ratusan warga Desa Airhitam mendukung penuh pejuangnya Rudianto Sianturi sebagai Pahlawan Pembangunan pembuka jalan desa 11 km dari keterisoliran Desa Airhitam
"Hakim Aldar Valeri SH diharapkan mengetahui riwayat perjalanan kasus ini," harap warga Desa Airhitam.
"Bahwa Surat SKGR yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Antan pada tahun 2009 kepada Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring penuh dengan misteri. SKGR itu Surat yang mesti diketahui Camat, bukan sekadar berhenti di Desa. Sementara Camat Pujud sama sekali tidak memiliki arsip atas surat SKGR Teruna Sinulingga itu. Plt Antan pernah dipecat warga dan dia pernah terpidana karena jual beli tanah.
"Jejak rekam surat petani sawit Rudianto Sianturi sangat jelas diuraikan dan bukti-bukti otentik di persidangan, tak ada yang dipalsukan dari keterangan di persidangan.
Sementara jejak rekam surat SKGR Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring, maladministrasi diduga cacat hukum karena menurut perangkat Desa Airhitam dan warga tempatan bahwa surat yang dikeluarkan Plt Penghulu Airhitam Antan diduga 100 persen hasil manipulasi.
Perlu diketahui, kata ratusan warga Airhitam bahwa mantan Plt Penghulu Antan pernah dipenjara atas kasus jual lahan yang sudah jadi milik orang lain di Airhitam dan Antan juga dipecat dari jabatan Plt Penghulu, ketika jabatannya memasuki 6-7 bulan. Benarkah Antan yang justeru berada dibalik permasalahan ini ?! Demikian warga yang marah dan akan buat perhitungan terhadap mafia dan kriminalisasi lahan di Desa Airhitam.(*/azf)