Ujungtanjung, Detak Indonesia--Sidang Praperadilan antara pihak Rudianto Sianturi dengan Penyidik Polres Rohil dan Bidkum Polda Riau, kembali dilanjutkan.
Bertempat di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Senin (23/8/2021), persisnya pada pukul 20.07 malam, sidang lanjutan pasca rehat kembali dibuka, dengan sesi mendengarkan saksi dari pihak Termohon Polres Rohil.
Amatan pemantau Aktivis Gamari Larahen Yunus, ternyata dari 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan, penuh dengan misteri.
Menurut Larshen Yunus, pertama adalah Joseph Tirta Sembiring. Pria gemuk yang pelit senyum itu sampaikan kronologis yang diduga Larshen Yunus sarat akan pembohongan publik. Joseph Tirta Sembiring adalah Pelapor atas petani sawit yang bernama Rudianto, selain nama Drs Teruna Sinulingga.

Aktivis Gamari Larshen Yunus beri keterangan kepada awak media di PN Rohil
Kedua, saksinya bernama Azman alias Keman. Menurut penilaian Larshen Yunus lagi dalam fakta persidangan, pria kecik dan kelihatan pekak itu sampaikan riwayat dari lahan yang dipersengketakan. Azman alias Keman adalah saudara kandung (abang) dari Antan, mantan Plt Penghulu Airhitam yang mengeluarkan surat SKGR kepada pihak Drs Teruna Sinulingga, Joseph Tirta Sembiring cs pebisnis perkebunan sawit di Medan, Sumut.
Azman alias Keman menurut Yunus juga diduga kuat telah melakukan kejahatan pembohongan publik. Dalam bukti surat SKGR, terdapat dua nama tapi orangnya sama. Azman sebagai Ketua RW 01 dan Keman sebagai orang Sempadan tanah di SKGR milik Drs Teruna Sinulingga Cs tersebut.
Ketiga adalah saksi atas nama Zaipul. Beliau itu juga saudara kandung (adik) dari mantan Plt Penghulu Antan, selaku yang membuat dan atau menerbitkan surat SKGR kepada Drs Teruna Sinulingga Cs.
Terakhir saksi yang keempat adalah Bripka Wahyudi. Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Rohil itu menjelaskan terkait prosedur penanganan atas kasus tersebut.

Saksi Azman alias Keman menurut aktivis Gamari Larshen Yunus saksi misterius
Menurut Tina istri Rudianto Sianturi bahwa Bripka Wahyudi tidak mencerminkan seorang aparat Polisi. Wahyudi justeru dianggap layaknya seperti 'preman tak berpendidikan'. Karena mulai dari proses pemeriksaan, penangkapan hingga penahanan suami Tina, Rudianto pada 26 hingga 27 Juli 2021, Wahyudi justru telah menjadi 'hantu' yang menakutkan bagi Rudianto, Tina dan keluarga.
Merujuk fakta persidangan itu, jelas Larshen Yunus ditemukan pengakuan dan penjelasan dari para saksi, bahwa prosedur penanganan kasus Rudianto Sianturi diduga telah banyak menyalahi aturan. Kata Yunus lagi diduga kuat sarat akan praktik haram mafia tanah dan diduga ada kongkalikong.
"Melihat kondisi ini, kami akan laporkan masalah ini ke Mabes Polri baik ke Propam maupun Wassidik Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Presiden RI," jelas Larshen Yunus.
Sampai diterbitkan berita ini, masyarakat Desa Air Hitam sampaikan harapan dan permohonannya. Agar Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH dapat bijaksana dalam memberikan Putusan Akhir atas Sidang Praperadilan tersebut. (*/di/azf)