Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru Diperiksa

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kamis (26/8/2021) suami korban dugaan praktik haram pasien komorbid di-Covidkan resmi mendatangi Unit PPA Dit Reskrimum Polda Riau.

Didampingi Kuasa dari Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Saipul N Lubis terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).

Surat bernomor B/99/VIII/RES.1.24./2021/Direskrimum yang terbit pada tanggal 18 Agustus 2021 itu, memastikan bahwa Laporan Pengaduan yang ditujukan Saipul N Lubis melalui Kantor Hukum itu  ditindaklanjuti Polda Riau. Dan pihak Pimpinan Rumah Sakit Madani Jalan Garuda Sakti Km 2 Pekanbaru Riau telah diperiksa.

Dalam penyampaiannya, Saipul juga meminta dan memohon, agar proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan penuh profesional. 

Saipul katakan, selain anggaran atas kerugian materil dan moril, pria berjenggot panjang itu juga mendesak, agar pihak penegak hukum serius dalam pengusutan kasus tersebut.

Istri Saipul yang bernama almarhumah  Maryati diduga kuat meninggal atas praktek dan prosedur yang kurang profesional. Sampai akhirnya Saipul berkesimpulan, bahwa istrinya korban atas praktik pengcovid-an.

Sebelum masuk Rumah Sakit Madani, istri Saipul juga menerima hasil antigen dari Puskesmas Harapan Raya Pekanbaru dan pada akhirnya rujukan itu yang membuatnya dirawat.

Persis ditanggal 23 Juli 2021, Saipul meminta kepada pihak Rumah Sakit, agar hasil PCR istri dan dirinya segera diberikan. Tetapi setelah melewati sekelumit perdebatan dengan Tim Gugus Tugas dan Pihak Rumah Sakit, maka pada akhirnya permintaan Saipul tidak didengar.

Dalam pengakuannya, sekitar Jum'at, tanggal 30 Juli 2021, Saipul berinisiatif menyambangi Laboratorium RSD Madani, untuk mempertanyakan hasil PCR yang awalnya dibilang mesti menunggu selama 5-7 Hari.

Setelah dilihat, ternyata surat tersebut mencantumkan di tanggal yang sama, pasca ditolaknya Saipul meminta surat hasil PCR. 

"Pengakuan bang Saipul, bahwa surat itu ternyata keluar pada hari dan tanggal yang sama, yakni di tanggal 23 Juli 2021. Sementara sayapun selaku suami korban tak menerima info dari pihak Rumah Sakit," ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru.

Sampai diterbitkan berita ini, Larshen Yunus hanya berharap, agar pihak Penyelidik di Dit Reskrimum Polda Riau bekerja dengan penuh amanah dan bertanggung jawab.

"Do'akan kami, agar Ikhtiar ini dapat didengar oleh yang Maha Kuasa, Amin," tutup Larshen Yunus, seraya keluar dari Unit PPA, gedung belakang Mapolda Riau. (*/di)


Baca Juga