Warga Tarai Bangun Resmi Dilaporkan Dalam Kasus dugaan Pencemaran Nama Baik

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Jalan Karya Masa, Perumahan Bakti Karya Asri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang-Kabupaten Kampar atas nama inisial LM resmi dilaporkan ke Polisi.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dengan Nomor Register: 002/KHMPP-SW/LAPDUMAS/VIII/2021.

Laporan itu resmi disampaikan ke bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Jum'at malam (27/8/2021).

Didampingi Kuasa Pendamping Hukumnya, Rio Teguh Wibowo Lumban Gaol beserta istrinya Grace Natalia, resmi melaporkan LM, dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan hak atas rumah dan ijazah milik Grace Natalia.

"Bukan sekedar dugaan pencemaran nama baik saja, beliau itu juga diduga telah mencuri dan atau diduga menggelapkan dan atau menguasai rumah milik almarhum mertua saya. itu rumah hak waris dari anak-anaknya, yakni anak kandung, termasuk istri saya, Grace Natalia," ungkap Rio Teguh Wibowo Lumban Gaol.

Rio juga katakan, bahwa LM sudah sekian lama memfitnah dirinya. Menuduh tanpa bukti, terkait dengan melarikan Grace dan adik kandungnya yang bernama Steven Andreas (9th).

Bagi Rio, LM adalah sosok yang sangat mengerikan. Karena menurut pengakuan istri dan kedua saudara kandungnya, bahwa LM itu orang yang sangat jahat yang suka memaki dan memarahi mereka bertiga, ketika masih tinggal di rumahnya.

Bukan itu saja, LM juga diduga telah melakukan praktik perbudakan, yakni dengan memanfaatkan tenaga Simon Jamot Parumah, Grace Natalia dan adik bungsunya, Steven Andreas untuk melakukan Pekerjaan Rumah (Pembantu) di Rumah LM itu.

Praktik perbudakan itu juga disertai dengan caci maki dan hinaan dari LM sehingga ketiga anak itu merasa trauma, terancam dan menyedihkan.

Di tempat yang sama, Grace Natalia juga katakan, bahwa apa yang disampaikan oleh suaminya Rio itu benar.

"Bou itu sangat jahat dan mengerikan. Bayangkan saja, belum kering air mata kami dengan musibah meninggalnya mamak di rumah kami, Desa Kiap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau ehh sudah diperlakukannya kami layaknya budak," ungkap Grace Natalia, seraya meneteskan air matanya.

Terpisah, Aktivis Larshen Yunus beserta Saipul N Lubis, dari Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, turut menyampaikan komentarnya.

Bahwa dengan kejadian tersebut, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum bagi Rio dan Grace Natalia.

"Walaupun mereka berdua masih kategori usia muda, namun kita semua mesti cermat dalam memahami kasus ini. Harus di runut dari awal, kenapa si Rio dan Grace bisa menikah dan apa alasannya si Grace kabur dari rumah bounya?!" tutur Larshen Yunus.

Bukan hanya sampai di situ saja, Saipul N Lubis juga katakan, bahwa LM berpotensi terjerat kasus pencurian atas ijazah, akte kelahiran, TV dan alat-alat rumah tangga lainnya, yang diambil dari rumah almarhum kedua orang tua Grace Natalia.

"Bapak ibuk Polisi mesti tahu, sampai hari ini rumah orang tua saya di Desa Kiap Jaya itu masih dikuasai bou saya, LM itu. Rumah itu dikuncinya dengan gembok dan kami nggak diperbolehkan ke sana, jahat kali dia itu. Sudahlah dia yang salah, ehh pakai laporin suami saya pula," tegas Grace Natalia, perempuan berparas cantik itu.

Bagi Grace, bounya LM memang sosok yang tak tau malu. Dia manusia yang sangat jahat dan penuh dusta.

Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana akan membawa Kasus ini ke jalur yang Lebih serius lagi, yakni kebagian Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan serta instansi lainnya.

"Kita lihat aja nanti, sejauh mana kekuatan si LM itu. Sudahlah dia yang jahat dengan mereka bertiga, kok dia pula yang ngelapor duluan. Ya kami laporkan kembali, biar introspeksi diri dia itu!" kesal Saipul N Lubis, Sekretaris Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana. (*/di)


Baca Juga