Pemasangan Pagar Beton PT CDL di Jalan Airhitam Akan Dituntaskan 100 Persen

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kuasa untuk mengosongkan dan membersihkan dari penguasaan pihak yang tidak sah PT Cipta Damai Lestari (PT CDL) Pekanbaru, Martono S menegaskan pemasangan pagar beton di lahan 3,7 ha milik PT CDL di Jalan Airhitam dekat Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru terus berlangsung Sabtu (28/8/2021).

"Pemasangan pagar beton sudah mencapai 50 persen. Dan akan terus dipasang sampai tuntas 100 persen.Barang siapa melakukan perusakan pagar tersebut, tentu akan berurusan hukum," tegas Martono S Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya, saat dilakukan pemasangan pagar beton itu Sabtu (28/8/2021), terdapat kendala di lapangan karena dihalangi oleh Ermawati cs yang mengaku ahli waris tunggal pemilik tanah yang katanya tanah itu milik ayahnya Muhammad Natsir. 

Perdebatan terjadi di lapangan antara Kuasa PT CDL Martono S (kanan) dan pihak Ermawati cs (kiri) Sabtu (28/8/2021). Pihak Ermawati cs tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti keperdataan tanah yang diklaim miliknya.

Sedangkan Surat Keterangan Tanah (SKT) 3,7 ha itu menurut Kuasa Hukum PT CDL Martono S adalah atas nama Nyonya Mundun, bukan atas nama Muhammad Natsir yang diklaim Ermawati cs tanah itu milik ayahnya Muhammad Natsir. Ditanya baik-baik mana alas hak surat tanahnya, Ermawati mencak-mencak tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat tanah kepemilikannya.

Satu pekerja pemasang pagar beton dipukul oleh kelompok Ermawati cs (pelaku Santi) atas nama korban Syaiful (51) mengalami cedera di rahang dan sudah divisum et repertum di RS Bhayangkara Polda Riau Pekanbaru Sabtu (28/8/2021) dan telah membuat Laporan Polisi (LP) atas pemukulan tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Beberapa waktu lalu menurut Martono S, bahwa pihak Ermawati cs dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan Ermawati cs, tapi Ermawati tidak bisa menunjukkan bukti surat dimaksud. Bahkan Ermawati menurut Martono S dia mengatakan tak punya surat, orang miskin, dizolimi, bagaimana kami mau buat surat, bagaimana mau buat gugatan. Jadi tidak bahasa hukum si Ermawatinya. Jadi bagaimana di dunia ini kalau hanya mengaku-mengaku saja tapi tidak ada bukti hukum kepemilikan tanahnya.

Pekerjaan pemasangan pagar beton milik PT CDL di lahan seluas 3,7 ha di Jalan Airhitam Pekanbaru diteruskan walau ada gangguan dan pemasangan pagar akan dituntaskan sampai 100 persen.

"Kalau begitu, kami minta izin baik kepada Polsek Payungsekaki maupun Polresta Pekanbaru kami mau kerja sesuai aturan mau pasang pagar beton. Pihak aparat menyatakan silakan Bapak bekerja di lokasi bapak silakan, itu hak bapak. Kalau ada terjadi kriminalnya silakan laporkan ke kami (polisi). Itulah tadi terjadi kriminalnya sedikit. Ada pemukulan, saya sudah buat pengaduan, sudah ada visum. Ada delapan orang pasang pagar tembok dari kami," jelas Martono S.

Menurut Martono S pihaknya minta pengawalan polisi sesuai dengan kondisi di lapangan karena tidak aman selalu diganggu oleh pihak Ermawati cs. Polisi turun ke lapangan karena sesuai Surat Perintah Tugas dan SOP. Jadi tidak benar polisi dituding bodong, ilegal dan sebagainya saat mengawal pemasangan pagar tembok di lapangan itu. Hal itu sudah sesuai Sprint dan SOP Polisi. Jadi siapa saja masyarakat ini bisa dan boleh minta perlindungan polisi untuk keamanan dan keselamatan dirinya apalagi situasinya sudah terancam akhir-akhir ini.

Ada yang mengaku Kuasa Ermawati, tapi tidak bisa menunjukkan surat kuasa, apa dia pengacara juga tidak jelas, tidak ada surat kuasanya, ada pula yang mengaku pers (wartawan).

Bukti kepemilikan tanah PT CDL itu ada surat SHM/sertifikat alas haknya ibu Ilas Novera sebagai ahli waris suaminya Aminullah, anak dari M Natsir dan Ibu Mundun. 

Ditanya tentang Ermawati, Martono S tidak tahu persis. Tapi kata Martono bahwa pengakuan Ermawati dia mengaku anak M Natsir dan Ibunya Nurlela. Bukti dia sebagai anak M Natsir-Nurlela tak pernah dilihatkan surat-surat buktinya. Dia ini hanya mencak-mencak dan mengerahkan Nasril Chan alias Buyung sebagai kuasanya. Nasril ini bukan Pengacara. Ada juga Royal Hasibuan, dan Suryanti (Santi).

Nasril ini telah divonis PN Pekanbaru hukuman 2 tahun penjara, dia banding tapi ditolak, lalu dia kasasi. Kasusnya Nasril ini menyewakan tanah itu kepada pihak lain yang bukan haknya. Melanggar pasal 385 ayat 4. Dan mengkomersilkan kepada pihak lain, yang bukan haknya. 

Dan Ermawatipun statusnya sudah tersangka dan sudah P21. Dia memberi kuasa kepada Buyung alias Nasril Chan. Tinggal penyerahan Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Juntonya Ermawati ini dari Nasril Chan alias Buyung tadi.

Ermawati ini yang merasa punya tanah di situ dia melakukan kesalahan di situ menyewakan tanah itu kepada orang lain atas perintah dia. Ermawati pemberi mandat kepada Buyung, sewakanlah kepada orang lain. Padahal itu tanah perusahaan PT CDL.

"Keperdataan Ermawati itu atas objek tanah di situ tidak ada. Yang ada dia di situ pidananya. Jadi delik locus delikti terjadi di situ. Dia melakukan, menyewakan tanah orang lain yaitu tanah milik perusahaan PT CDL," tutup Kuasa Hukum PT CDL, Martono S. (azf)


Baca Juga