Ketua BNSP Serahkan SK Lisensi, Saksikan Pelaksanaan Sertifikasi Perdana LSP GATAKI Konstruksi Mandiri

Pekanbaru, Detak Indonesia--Senin 30 Agustus 2021 bertempat di Kantor LSP GATAKI Konstruksi Mandiri Pekanbaru, Riau dilaksanakan penyerahan SK Lisensi dan Pelaksanaan Penyaksian Uji Kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dihadiri langsung oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat beserta dengan Tim dari BNSP.

SK Lisensi dan Pelaksanaan Penyaksian Uji Kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diterima langsung oleh Ketua Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Gataki Konstruksi Mandiri, H Aswandi SE.

LSP GATAKI Konstruksi Mandiri  merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pertama di Indonesia dibentuk oleh DPP GATAKI (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia) yang merupakan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi.

Sebagai Asosiasi Profesi dengan kategori Asosiasi Profesi Umum, DPP GATAKI telah menetapkan klasifikasi bidang keilmuan Manajemen Pelaksanaan pada saat pembentukan LSP dan lisensi LSP yang diberikan oleh BNSP meliputi ruang lingkup seluruh Jabatan Kerja pada klasifikasi Manajemen Pelaksanaan. Yang berjumlah 19 Jabatan Kerja :
Ahli Muda K3 Konstruksi
Ahli Madya K3 Konstruksi
Ahli Utama K3 Konstruksi
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Supervisor K3 Konstruksi
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Manajer Logistik Proyek
Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Ahli Muda Quantity Surveyor
Ahli Madya Quantity Surveyor
Ahli Utama Quantity Surveyor
Quality Engineer
Quality Assurance Engineer
Estimator Biaya jalan
Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi

Lisensi BNSP kepada LSP GATAKI Konstruksi Mandiri merupakan sebuah perjalanan yang cukup panjang. Dimulai dari ditetapkannya GATAKI sebagai salah satu Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang Terakreditasi berdasarkan KEPMEN PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi dan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 maka GATAKI memperoleh hak untuk membentuk LSP.

Proses lisensi LSP GATAKI Konstruksi Mandiri merupakan sebuah proses yang cukup panjang karena harus mengkordinasikan antara 2 institusi pemerintah yaitu BNSP (dari Kementerian Tenaga Kerja) dan LPJK (dari Kementerian PUPR). LPJK memiliki tugas dalam memberikan rekomendasi lisensi sementara BNSP merupakan institusi yang memberikan lisensi kepada LSP sesuai dengan rekomendasi dari LPJK.

Sejak ditetapkan sebagai Asosiasi Profesi Terakreditasi DPP GATAKI langsung bergerak untuk membentuk LSP namun terkedala karena LPJK belum dapat menerbitkan rekomendasi akibat dari belum ditetapkannya Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi kepada LSP. Namun BNSP sangat kooperatif dalam menyikapi hal tersebut dengan tetap memberikan kesempatan kepada GATAKI untuk mengajukan permohonan Lisensi LSP, namun SK Lisensi akan diberikan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri melalui LPJK.

Berdasarkan Rapat Pleno BNSP pada tanggal 28 April 2021 LSP GATAKI Konstruksi Mandiri telah memperoleh lisensi dari BNSP, namun Rekomedasi Lisensi LSP baru diterbitkan oleh LPJK pada tanggal 10 Agustus 2021 sehingga SK Lisensi LSP baru dapat diterbitkan oleh BNSP pada tanggal 12 Agustus 2021.

Hari ini BNSP berkungjung ke LSP GATAKI Konstruksi Mandiri Pekanbaru dalam rangka kegiatan penyaksian uji kompetensi yaitu kegiatan sertifikasi yang pertama kali dilaksanakan oleh LSP GATAKI Konstruksi Mandiri dengan disaksikan secara langsung oleh BNSP untuk memastikan proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP sudah memenuhi kaidah dan prosedur yang sesuai ketentuan. Setelah dilakukan penyaksian dan LSP dinilai telah melaksanaka uji kompetensi dengan benar maka BNSP akan menerbitkan Sertifikat Lisensi kepada LSP.

Setelah memperoleh Sertifikat Lisensi LSP dari BNSP maka LSP GATAKI Konstruksi Mandiri secara resmi telah dapat melaksanakan pelayanan sertifikasi kompetensi kerja kepada masyarakat jasa konstruksi.

"Besar harapan kami LSP GATAKI Konstruksi Mandiri dapat berperan aktif dalam menciptakan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan bersertifikat kompetensi kerja sesuai dengan amanat dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi serta mewujudkan salah satu Visi dari Pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing tinggi dalam mencapai tujuan Bangsa Indonesia sebagai negara maju dan bermartabat," kata Kunjung Masehat. (*/azf)


Baca Juga