Kapolri Tangkap Nasril Chan dan Ermawati cs

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kuasa untuk mengosongkan dan membersihkan dari penguasaan pihak yang tidak sah lahan 3,7 ha milik PT Cipta Damai Lestari di Jalan Airhitam dekat Terminal AKAP Pekanbaru, Riau, Martono S meminta Bapak Kapolri untuk menangkap Nasril Chan alias Buyung yang sudah terpidana 2 tahun dan Ermawati yang sudah tersangka di Polresta Pekanbaru dan kasusnya sudah P21 yang sudah membuat onar dan selalu mengganggu. Mereka ini orang tak dikenal (OTK). Mereka menarik ke sengketa waris padahal sudah dibuktikan secara hukum bahwa tidak ada sengketa waris.

Hal ini disampaikan Martono S didampingi ahli waris sah yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Pekanbaru Ilas Novera di Pekanbaru, Selasa 31 Agustus 2021. Ahli waris sah Ilas Novera sudah mendapat izin juga menjual lahan 3,7 ha karena kata Ilas perlu untuk biaya hidup 3 anaknya yang masih kecil dan biaya penting yang tak bisa disebutkan satu persatu. Masalah ini kata Martono tak ada kaitan dengan Atan Malik Direktur RS Prima Pekanbaru. 

Untuk diketahui Ermawati mengaku sebagai ahli waris tunggal dari alm. M Nasir ini aneh karena ibu kandung Ermawati, Ny Nurlela masih hidup kenapa Ermawati mengaku ahli waris tunggal. Semesti ibunya Ermawati yakni Nurlela yang harus ngotot sebagai ahli waris alm. M Nasir tapi Ny Nurlela tidak ngotot seperti anaknya Ermawati karena tahu duduk masalahnya. 

Sementara Ermawati mengaku-aku ahli waris tunggal alm. M Nasir tapi bukti keperdataan yang diakui secara hukum di Negara Indonesia ini tidak dimiliki oleh Ermawati cs. Jadi info kepada Kapolri dan Polda Riau tanggal OTK pengganggu dan pembuat keonaran ini.

Ditegaskan lagi oleh Martono S bahwa kehadiran polisi di lapangan adalah atas permintaannya karena ada gangguan yang membuat onar di lapangan dari kelompok OTK Ermawati, Nasril Chan alias Buyung cs saat pihak Kuasa Martono S memasang pagar tembok di lokasi tanah 3,7 ha milik PT CDL di Jalan Airhitam dekat Terminal AKAP Pekanbaru.

"Kehadiran polisi sesuai Sprint dan SOP mereka netral di lapangan menjaga agar jangan terjadi hal-hal yang tak diinginkan di lapangan. Jika kelompok OTK ini terus mengganggu,  tentu saja mereka akan ditangkap karena kehadiran OTK ini ilegal tak ada bukti-bukti keperdataan sesuai hukum," kata Martono S.

Menurut Martono S, untuk diketahui memang semasa hidupnya alm. M Nasir awalnya menikah dengan Nurlela melahirkan anak bernama Ermawati. Saat itu belum ada sejarah dan bukti pasangan ini memiliki tanah di Jalan Airhitam dekat Terminal AKAP Pekanbaru. M Nasir dan Nurlela lalu resmi bercerai.

Lalu M Nasir menikah dengan Mundun dan mendapat rezeki disinilah pasangan M Nasir-Mundun mendapat tanah di Jalan Airhitam itu. Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Mundun. Mereka dikaruniai  tiga anak lelaki dan anak lelaki terakhir menikah dengan Ilas. Tiga anak lelaki pasangan M Nasir-Mundun ini meninggal dunia semua.

Lalu hak waris sebagaimana ditetapkan Pengadilan Agama Pekanbaru jatuh ke tangan menantu Ilas. Tapi anehnya, Ernawati kok mengaku sebagai pewaris tunggal alm. M Nasir, jadi anehkan? Ermawati juga tak punya bukti hukum keperdataan atas pengakuannya pewaris tunggal. Tak ada silsilah hukum dia sebagai pewaris tunggal alm. M Nasir.

"Pemagaran tembok adalah hak kami, karena Saya diberi kuasa sah untuk memagar tanah hak milik PT CDL. Ibaratnya kalau rumah kita yang sah milik kita secara hukum banyak gangguan, sah-sah saja kita pagar kan, agar aman dari gangguan OTK yang membuat keonaran," tutup Martono S. (azf)


Baca Juga