Pekanbaru, Detak Indonesia -- Menindaklanjuti dari tidak adanya progres yang dilakukan oleh Kakanwil Pertanahan Provinsi Riau terhadap tetap diterbitkannya HGB di atas putusan Mahkamah Agung tersebut oleh Kakantah Kota Pekanbaru, ahliwaris dari Almarhum Chalid Chatib Sati almarhumah Rohani Chalid melalui Kantor advokad Law Firn YK & Partner yang diwakili oleh Dr Yudi Krismen SH MH Dr Aryo Akbar SH MH, Angga Pratama SH MH, Adil Mulia SH, melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.
Dalam surat yang ditandatangani 7 Februari 2021 tersebut menyebutkan bahwa Kakanwil BPN Provinsi Riau terkesan melakukan pembiaran dan melindungi Kakantah Kota Pekanbaru Ronald FPM Lumban Gaol SH MH dalam kasus penerbitan HGB di atas putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.
"Surat HGB yang dipermasalahkan oleh Ahliwaris almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid ialah surat HGB No 04702 atas nama Asri Janahar oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan SK Putusan Kakantah Kota Pekanbaru tanggal 7/11/2018 No 110/HGB/BPN-14.71/2018 dan surat ukur tanggal 19/12/2018 No 02989/Tangkerang Barat/2018, sementara di atas objek tanah tersebut telah keluar putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 januari 2005.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihak ahliwaris Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid, kenapa Kakantah Kota Pekanbaru tetap menerbitkan HGB No 04702 atas nama Asri Janahar.
"Dan juga tidak adanya tindakan dari Kakanwil BPN Provinsi Riau terhadap apa yang dilakukan oleh Kakantah Kota Pekanbaru tersebut?
Di tempat terpisah, Pengacara ahli waris Chalib Chayib Sati yang diwakili oleh Dr Yudi Krismen SH MH mengatakan bahwa seharusnya Kakanwil BPN Provinsi Riau, memberitakan tindakan tegas kepada pejabat Kakantah Kota Pekanbaru, sekarang terkesan dibiarkan dan dilindungi.
"Kita pertanyakan juga kenapa Kakanwil tak mengambil tindakan? Apakah Kakanwil sengaja melindungi atau terlibat dalam penerbitan HGB dimaksud? Sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Kementerian ATR/BPN, bagaimana mafia tanah mau diberantas, sedangkan mafia tanah itu diduga Pejabat BPN itu sendiri?" jelas Dr Yudi Krismen.
"Kakanwil BPN Riau seharusnya menindaklanjuti laporan kita, untuk melakukan inspeksi kepada anak buahnya yang diduga melakukan kesalahan, bukan malah mendiamkan seakan akan tidak ada masalah sama sekali. Seharusnya sesuai dengan program Presiden Jokowi "berantas mafia tanah" momen dalam perkara ini dapat membersihkan nama Kakanwil BPN Riau bahwa tindakan Kakan BPN Kota Pekanbaru telah termasuk kategori mafia tanah," tegas Dr Yudi di hadapan awak media, Ahad (19/9/2021).
Dengan didiamkan perkara ini, Kakanwil BPN Riau tidak berkutik di hadapan anak buahnya sendiri. Yang nyata-nyata melakukan kesalahan dan tidak berani memberikan tindakan nyata.
Sampai sekarang Hotel Royal Asnof, masih tetap berdiri kokoh di atas putusan MA yang sudah berkekuatan tetap. Berdasarkan shgbHGB No 04702 atas nama Asri Janahar oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan SK Putusan Kakantah Kota Pekanbaru tanggal 7/11/2018 No 110/HGB/BPN-14.71/2018 dan surat ukur tanggal 19/12/2018 No 02989/Tangkerang Barat/2018, sementara di atas objek tanah tersebut telah keluar putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.
"Dengan harapan, menindak atau mencabut SHGB tersebut, atau meninjau ulang SHGB Hotel Royal Asnof," pinta Dr Yudi Krismen.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Ronal Lumban Gaol saat dikonfirmasi via whatshap oleh awak media belum ada balasan sampai berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Riau (HIMARI) turun ke jalan melakukan aksi damai ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Rabu (27/1/2021).
“Aksi yang dilakukan oleh para aktivis muda Riau ini beranjak dari kegerahan terhadap adanya dugaan praktik menyimpang dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan oleh oknum BPN Pekanbaru.
Dalam aksinya, HIMARI membawa 5 tuntutan di antaranya :
1. Berantas mafia tanah di Kota Pekanbaru
2. Naikkan status tersangka Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Pekanbaru, Ronal Lumban Gaol menjadi tersangka dalam pelanggaran pasal 264 ayat 1 KUHAP tentang penerbitan data otentik palsu di atas putusan MA RI.
2. Meminta kepada penyidik Polda Riau agar dapat segera mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
3. Pecat Lumban Gaol dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
4. Usut tuntas semua oknum-oknum Badan Pertanahan nasional (BPN) yang terlibat dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Royal Asnof.(*/di)