Penangkapan Burung yang Dilindungi di Palas Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terkait penangkapan satwa burung yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau di Palas sekitar Kota Pekanbaru pada Kamis, 28 Oktober 2021, Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono menyampaikan hasil penangkapan tersebut.

1. Kamis 28 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 WIB,  Balai Besar KSDA Riau menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir Sumatera Barat melalui travel. Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan Tim dan memantau pergerakan travel tersebut.

2. Sekira pukul 12.00 WIB, Tim Balai Besar KSDA Riau sebanyak empat orang dan satu orang pemerhati burung (flight) melakukan penyergapan di daerah Palas, sekitar Kota Pekanbaru, Riau.

3. Dari hasil penyergapan tersebut Tim menemukan barang sejumlah 8 kardus berisi burung. Tim meminta keterangan dari driver travel di lokasi TKP dan selanjutnya dengan pertimbangan pendalaman keterangan, Tim membawa driver travel dan barang temuan ke Kantor Balai Besar KSDA Riau.

4. Balai Besar KSDA Riau selanjutnya meminta keterangan dan melakukan identifikasi terhadap burung yang ditemukan tersebut. Keterangan dari driver bahwa barang tersebut dimiliki oleh Sdr. DS yang beralamat di Pasaman Sumatera Barat dan akan dikirim ke seseorang yang hanya diketahui nomor handphonenya  dan bertemu di Pangkalan Kerinci akan tetapi selanjutnya berubah menjadi bertemu di sekitar Palas Pekanbaru. Driver menyampaikan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya. Namun harga keseluruhan burung tersebut adalah Rp2.800.000,- yang akan ditransfer oleh si penerima dan ongkos travel sebesar Rp200.000,-

5. Adapun hasil identifikasi terhadap jenis burung yang dibawa, diperoleh data jumlah keseluruhan burung adalah 39 ekor dengan rincian 37 ekor hidup dan 2 ekor mati. Burung yang dilindungi di antaranya adalah jenis Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Jenis yang lain masih dalam proses identifikasi.

6. Upaya yang dilakukan adalah akan berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatera Barat untuk menindaklanjuti terhadap diduga pemilik burung, dan terhadap barang temuan burung Balai Besar KSDA Riau akan segera melakukan pelepasliaran. Kepada driver, Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama. (rls)


Baca Juga