Bupati Siak Alfedri Disorot, Benarkah Melindungi Koruptor ?

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terkait skandal kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan Rancangan APBD 2015, yang telah lama menetapkan status tersangka mantan Gubri Annas Maamun dan Riky Hariansyah ST, hari ini di depan umum dikejutkan dengan dugaan keterlibatan Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi.

Dugaan keterlibatan Bupati Siak tersebut, yakni berdasarkan dugaan Riky Hariansyah, yang dicatat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak, PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Jabatan Sekretaris Riky Hariansyah di BUMD tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sewaktu Pilkada tahun lalu, Riky termasuk bahagian dari Tim Sukses dan Tim Pemenangan Bupati Alfedri.

Larshen Yunus

demikian, publik dan media sudah banyak menjelaskan, bahwa Riky disinyalir terlibat dalam skandal korupsi tersebut, namun hingga saat ini, Jumat (29/10/2021) Bupati Siak tampaknya melindungi Riky, sosok yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam skandal korupsi yang merugikan ratusan juta rupiah APBD Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Riky Hariansyah masih nyaman di kursi BUMD PT Bumi Siak Pusako. Atas dukungan Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi.

Terpisah, ditemui pada saat berada di Lobby Utama Grand Elite Hotel Pekanbaru, aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus turut menyampaikan komentarnya.

Bahwa apabila dugaan itu benar adanya, maka Bupati Siak berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum.

"Siapapun orangnya, apapun jabatannya, kalau terbukti melindungi orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi, maka ganjarannya adalah hukuman itu sendiri. Kami harap Bupati Alfedri tak lakukan hal tersebut," ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Seperti di fakta di persidangan, sewaktu membuktikan anggota DPRD Riau 2014, Ahmad Kirjauhari, bahwa Riky Hariansyah yang pada saat itu sebagai anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Riau, ikut serta menjadi Panitia Pembentukan Provinsi Riau Pesisir dan disinyalir menerima lebih kurang Rp800 dari utusan Biro Keuangan Pemprov Riau atas nama Suwarno.

Pertemuan dan pemberian uang tersebut dilakukan di basemant Gedung DPRD Provinsi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Selain Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah, uang haram itu juga diketahui Ketua DPRD Provinsi Riau pada saat itu, Drs HM Johar Firdaus MSi. (*/di)


Baca Juga