Mantan Bupati Yopi Arianto Korban Penguasaan Lahan, Nasibnya Menunggu Aksi KPK

Rengat, Detak Indonesia--Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto sepertinya mengalami korban kepemilikan lahan milik warga desa yang berakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudah menjadi masalah sejak 2007 lalu bahkan tak pernah tuntas sekitar 300 kepala keluarga (KK) warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mempersoalkan lahan seluas 3000 hektar milik mereka dicaplok (di klaim) PT Palma Satu Grup PT Duta Palma Nusantara.

"Penguasaan lahan sudah hampir 10 tahun yang diklaim oleh pihak perusahaan, pada hal lahan ini sudah terlebih dahulu sebelum perusahaan tersebut datang ke desa kami," kata Supono waktu itu didepan media seperti menceritakan kejadian yang terjadi di Desa Penyaguan ini dilansir Riaupagi.com.

Dia mengaku mewakili masyarakat Desa Penyaguan, dimana permasalahan itupun seolah terabaikan.

"Yang bisa warga lakukan apa, gak bisa kan? Begitu juga pemerintah setempat," kata Supono mengulang masalah yang ada di Desa Penyaguan itu.

"Pernah kami melakukan pencarian bersama lahan kami di klaim PT Palma Satu, tapi sia-sia," lirihnya.

Tetapi warga desa juga mengetahui, aksi pengusaaan lahan oleh perusahaan itu karena status lahan yang diklaim tentang PT Palma I tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI, sesuai UU 41/1999 Kehutanan.

Selain itu, lahan yang dikuasai perusahaan terlupakan tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti Amdal, Izin Pelepasan Hutan, HGU, Perda Retribusi Daerah sebagai penerimaan pajak daerah, IMB, Pajak Penggalian Kanal, dan lainnya.  

Kondisi lahan warga Desa Penyaguhan yang di klaim jadi milik PT Duta Palma I.

"Sebelumnya, warga juga sudah melakukan perundingan dengan baik-baik dengan pihak perusahaan. Namun terus diulur-ulur, bahkan terkesan tidak memperdulikan masyarakat. Dasarnya itu terkesan arogansi," kata Supono lagi.

Arogansi yang dimaksud Supono bukan tak terbukti, seperti adanya menutup pintu akses masuk warga dengan membuat sejumlah portal di beberapa pintu akses kebun masyarakat.

"Sudah seperti itu kan warga tidak bisa bebas untuk melakukan aktivitas di lahan yang diklaim sepihak oleh perusahaan," tanya dia kesal.

Tuntutan yang dilakukan warga Desa Penyaguan terlihat sia-sia, berbagai upaya dilakukan tetapi keamanan perusahaan tetap menghadang. Masa Bupati Inhu dijabat Yopi Arianto tidak mengetahui kebutuhan warganya.

"Malah Ia tidak bisa berkomentar dan pasrah," sebut Supono.

Suhardi selaku Camat Batang Gansal kala itu juga tidak terkejut dengan adanya aksi masyarakat Desa Penyaguan.

"Kalau soal itu, kita saat ini belum bisa berkomentar banyak. Biarkan saja masyarakat yang melakukannya," singkatnya.

Beberapa aktivis lingkungan juga mempersoalkan perusahaan Duta Palma Group yang telah menguasai lahan luasnya tidak tanggung-tanggung mencapai 14.230 hektare. Namun demikian, kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI sejak beroperasi pada tahun 2007 silam masih diragukan.

Sementara lahan yang dikuasai dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK). Di antara lahan itu termasuk juga lahan warga Desa Penyaguan seluas kurang lebih 3.000 hektare.

Warga Desa Peyaguan sudah melakukan upaya untuk mengembalikan lahan 3.000 hektare.

Humas PT Palma I, Damanik, tidak mengetahui masalah antara warga desa dengan perusahaan perkebunan ini. Ia mengaku masalah konflik lahan antara perusahaan dengan warga Desa Penyaguan sudah lama terjadi.

"Perusahaan belum bisa memutuskan masalah ini, karena pimpinan manajemen PT Duta Palma belum mau merestui masalah ini warga setempat," kata Damanik.

"Permasalahan ini memang sudah lama terjadi, tapi kami tidak ada kewenangan untuk memutuskan permasalahan tersebut. Karena, putusan ada pada pimpinan kami (PT Duta Palma Nusantara) dan masalah ini sudah berulang kali kita ingatkan para pimpinan kita," ujarnya singkat menjawab pertanyaan media waktu itu.

Warga Minta Bantuan PBH 

Karena sengketa lahan yang tuntas tak tuntas puluhan tahun ini, wargapun mengadukannya masalah ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus yang secara berkala dilaporkan Bupati Indragiri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan lahan dan praktik mafia tanah.

“Iya kami sudah menerima laporan pengaduan warga Desa Penyaguan tentang sengketa lahan dengan Palma Satu. Kami juga telah dilaporkan secara tertulis kepada KPK," kata Sekjend PBH Lidik Krimsus Elim Makalmai di Gedung KPK pada media, Senin (18/10/2021) lalu.

"Jadi ada tiga pihak yang kamikan mantan Bupati Inhu Yopi Arianto, Bupati Inhu terpilih dan Direktur PT Palma Satu yang terlupakan tindak pidana transaksi kolusi terhadap perusahaan terkait pengelolaan lahan kelapa sawit, dan laporkan berwenang," kata Elim lagi.

PBH Lidik Krimsus usai melaporkan Mantan Bupati Inhu di depan gedung KPK

Laporan tertulis disampaikan PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK dan diserahkan langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan Nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021.

Dalam laporannya kepada KPK pada Senin siang 18 Oktober 2021, Elim Makalmai mengatakan telah terjadi adanya transaction colution dalam penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan dan hak masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Konflik alih fungsi lahan yang dilaporkan ada keterlibatan Bupati Inhu sebelumnya Yopi Arianto dengan Bupati Inhu terpilih periode 2021 – 2026 Rezita Meylani Yopi dan Direktur PT Palma I.

Dilaporkan secara tertulis kepada KPK atas laporan masyarakat berdasarkan data dan fakta serta investigasi terkait hak masyarakat untuk menggarap lahan seluas 3.000 hektare untuk 300 Kepala Keluarga (KK), tetapi sampai saat ini tidak diberikan haknya sesuai SK Bupati No 180/2010.

“Masyarakat juga merasa diambil haknya juga ada dugaan bahwa kamu berasal dari masyarakat terkait dengan hak mereka,” ungkap Elim.

Tentang PBH Lidik Krimsus melaporkan mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan lahan dan praktik mafia tanah ini, Yopi sendiri dikonfirmasikan untuk penjelasannya melalui nomor WhatsApp (WA) Minggu (23/10/2021) tidak menjawab.

Tetapi kembali disebutkan Elim ada SK Bupati No 90 Tahun 2007 dan direvisi SK Bupati No 180 Tahun 2010 ada izin revisi terkait lahan untuk dikelola masyarakat seluas 3.000 ha untuk 300 Kepala Keluarga tetapi sampai saat ini belum diberikan kepada masyarakat.

Petugas Dinas Perkebunan mengecek tanah yang diklaim milik PT Palma Satu

“SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 Tahun 2007 tentang pemberian izin pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT Palma Satu dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010 tentang penambahan dan revisi izin lokasi untuk kebun kelapa sawit atas nama PT Palma Satu,” jelas Eli.

“Masyarakat mengatakan saat ini mereka merasa sudah tidak memiliki Pemerintah Daerah, karena pengaduan mereka sudah tidak pernah digubris, mereka lebih mudah keluar masuk luar negeri daripada masuk ke kebun sendiri yang sudah dijaga ketat pihak keamanan, padahal itu lahan menjadi hak mereka,” ujar Elim.

Menurutnya, pelaporan ke KPK sebagai upaya hukum untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebab masyarakat berharap kepada Presiden RI Joko Widodo agar memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu terkait hak lahan mereka yang telah diambil haknya oleh perusahaan.

Elim berharap, agar upaya hukum yang ditempuh ini untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. 

PBH Meminta KPK Memeriksa Mantan Bupati Inhu

PBH Lidik Krimsus mendapatkan kuasa masyarakat, yang diwakili Edy Mulyono dalam hal Pengurusan Lahan Masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang sebelumnya juga dilaporkan bertanggung jawab PT Palma Satu kepada Dirreskrimun Polda Riau yang kemudian mendapat berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Dirreskrimum KSUBDIT II Polda Riau.

Adapun Laporan Polisi tersebut diadukan ke Dirreskrimum Polda Riau karena adanya Penyerobotan/Perampasan Lahan Masyarakat sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) selaku Pemilik Lahan yang terletak di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yakni lahan seluas 6.000 hektare yang dilakukan oleh PT Palma Satu.

”Kuat dugaan bahwa dalam pelaksanaannya, PT Palma Satu melakukan penyerobotan/perampasan lahan masyarakat secara berkoloni atau terindikasi kolusi transaksional dengan Terlapor 1 dan Terlapor 2 yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan imateriil terhadap masyarakat sejumlah 300 KK dimaksud,” jelas Elim.

Di samping itu Elim, dugaan transaksional kolusi yang dimaksud juga merugikan keuangan Negara sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, mengingat tanah yang diusahakan oleh PT Palma Satu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Untuk mengetahui sekadar kilas balik Rekor sebagai Bupati termuda sebelumnya yang diraih oleh suami Rezita yang tak lain mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto yang pernah memecahkan rekor MURI sebagai bupati termuda, dengan usia (30) selama 10 tahun (dua periode).

Dihimpun dari data milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri Bupati Inhu sebelumhya Yopi Arianto yakni Rezita Meylani Yopi yang berumur 27 tahun, memiliki harta kekayaan sebesar Rp43.706.278.342 atau hampir Rp44 miliar, dan pasangannya, Wakil Bupati terpilih Junaidi Rachmat hanya mengantongi harta Rp.2.055.697.200. (*/di)


Baca Juga