Forum Pemerintahan Desa, Warga Desa Aek Tinga Sosa Padang Lawas Sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Padanglawas, Detak Indonesia--Menindaklanjuti "pemberitaan miring" tentang Kepala Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara, yang kami ketahui dari Media Online Detak Indonesia.co.id, yang terbit dan ditayangkan oleh Media Online pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pukul 12.31.49 WIB dengan judul, "Oknum Kades Aek Tinga Padanglawas Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara".

Bahwa pada pemberitaan seperti tersebut di atas, dimana redaksi Detak Indonesia.co.id, pada alinea kedua menuliskan, "Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan alias Monang adalah kepala desa terkaya se-Kabupaten Padang Lawas. Informasi itu disampaikan oleh beberapa narasumber yang tak lain adalah masyarakat setempat.

Bahwa dengan terbitnya "pemberitaan miring" tersebut di atas dan menuliskan juga keterangan berita, "beberapa narasumber yang tak lain adalah masyarakat setempat", seperti yang dituliskan dalam pemberitaan tersebut juga tentang isi dari pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Detak Indonesia.co.id kami dari Forum Pemerintahan Desa dan Warga Masyarakat Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas dengan ini tegas menyampaikan, hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan seperti yang tersebut di atas, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Selanjutnya bersama surat ini, kami juga menyampaikan hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan kembali Informasi yang disampaikan dalam "Pemberitaan Miring" di atas sebagai berikut :

1. Bahwa saat ini jabatan Kepala Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara sedang dijabat oleh atas nama Parmonangan, bukan oleh atas nama
Parmonangan Hasibuan alias Monang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, yang ditanda tangani oleh Bupati Padang Lawas dan hal ini juga sesuai dan sejalan dengan Data Administrasi Pemerintahan mulai dari Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, sampai laporan kepada Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Jalan kebun sawit menggunakan galian C kerikil

2. Bahwa mengenai jalan lingkar desa di Desa Aek Tinga yang saat ini digunakan juga sebagai akses sarana angkutan hasil galian C milik UD Achyar penjelasannya adalah, bahwa jalan lingkar tersebut berukuran panjang sekitar 2.700-an meter dan lebar 6 meter dibuka pada tahun 2018 lalu bersamaan dengan pembuatan 2 unit platdecker dan 1 unit jembatan beton, hasil dari musyawarah Desa Aek Tinga yang dihadiri oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Aek Tinga, Kepala Desa dan Perangkat Desa Aek Tinga, utusan dari Pemerintahan Kecamatan Sosa, Babinsa Koramil 09/Sosa, Babinkamtibmas Polsek Sosa, Pendamping Lokal Desa (PLD), pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk pembukaan jalan lingkar desa, serta warga masyarakat Desa Aek Tinga lainnya.

Akses Jalan Lingkar Desa ini dibuka dan dikeraskan pada tahun 2019 sebagai sarana prasarana transportasi angkutan barang dan jasa dalam Desa Aek Tinga, seperti akses jalan menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU), akses jalan angkutan hasil pertanian dan perkebunan dan sebagai akses jalan warga masyarakat Desa Aek Tinga menuju ke Sungai Aek Sosa.

Pembukaan badan jalan lingkar desa dan pengerasan ini merupakan permintaan dari warga masyarakat Desa Aek Tinga sehingga dibawa ke
program Pemerintahan Desa dan sampai dengan akhir tahun 2021 saat ini, akses jalan lingkar Desa Aek Tinga ini masih dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Desa Aek Tinga bukan hanya untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Aek Tinga seperti yang disebutkan dalam "pemberitaan miring" di atas.

Bahwa usaha galian C yang hingga kini memanfaatkan sebagian dari akses badan jalan lingkar desa tersebut, mulai beroperasi di akhir tahun 2020. Di mana sebelum pemilik usaha galian C memanfaatkan akses jalan lingkar desa sebagai sarana angkutan hasil produksi tambangnya, pengusaha galian C membuat perjanjian bersama dengan Pemerintahan Desa dan warga masyarakat Desa Aek Tinga dengan beberapa poin kesepakatan bersama berupa kegiatan bina lingkungan secara rutin setiap bulan, yaitu:

a. Pemilik usaha galian C harus melakukan perawatan rutin akses badan jalan lingkar desa yang dilalui kendaraannya mengangkut hasil tambang;

b. Pemilik usaha galian C memberikan dana bina lingkungan untuk 3 (tiga) masjid yang terdapat di Desa Aek Tinga, yaitu Masjid Almuttaqin, Masjid Taqwa dan Masjid Nurul Iman setiap bulan;

Kedai rental di Desa Aek Tinga, warga yang berurusan surat-menyurat ke rumah pribadi Kepala Desa Aek Tinga Parmonangan, maka mengetik surat desa dilakukan di kedai rental ini

C. Pemilik usaha galian C memberikan dana bina lingkungan untuk 1 (satu) masjid di Desa Lubuk Bunt Kecamatan Hutaraja Tinggi setiap bulan;

d. Pemilik usaha galian C memberikan bantuan dana bina lingkungan untuk 1 (satu) MDA NU di Desa Aek Tinga setiap bulan, dan;

e. Pemilik usaha galian C memberikan bantuan dana bina lingkungan untuk organisasi PNNB/remaja masjid di Desa Aek Tinga setiap bulan.

Soal pembangunan Kantor Desa Aek Tinga yang juga disinggung dalam "pemberitaan miring" tersebut di atas, bersama surat ini turut kami jabarkan, bahwa rencana pembangunan Kantor Desa Aek Tinga sudah dibawa dalam Forum Musyawarah Desa (Muses) di tahun 2019 dan juga Muses di tahun 2020 untuk dilaksanakan Pembangunan Kantor Desa di tahun 2020 dan direncanakan ulang pembangunannya di tahun 2021. 

Akan tetapi karena di tahun 2020 hingga di tahun 2021 wabah Covid-19 masih melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk juga di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara sehingga anggaran untuk pembangunan kantor desa yang sudah matang untuk dikerjakan pada tahun 2020 atau di tahun 2021 tersebut terpaksa harus dialihkan untuk disalurkan pada program penangan Covid-19 yaitu penyaluran dana BLT.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus meninjau DAS Sungai Sosa di Desa Aek Tinga yang diduga rusak dan airnya keruh akibat galian C kerikil, DAS melebar seperti danau seharusnya DAS dihijaukan dilestarikan

Di sini perlu kami sampaikan informasi tambahan, bahwa jumlah desa yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas sebanyak 303 pemerintahan desa dan sampai surat hak jawab dan hak koreksi ini kami buat dan disampaikan, masih terjumlah sekitar 200-an (dua ratusan) lebih pemerintahan desa di Kabupaten Padang Lawas yang belum memiliki kantor desa. Mohon kiranya Media Online Detak Indonesia.co.id bisa membantunya untuk percepatan proses pembangunan kantor desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas. 

Menyangkut kegiatan bisnis pribadi Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan, sebagai pemasok TBS Sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mandiri Sawit Bersama (PT MSB) berlokasi di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, hal itu jelas dan nyata adalah urusan bisnis pribadi Parmonangan bukan atas nama Kepala Desa Aek Tinga.

Akan tetapi, di sini, kami dari Forum Pemerintahan Desa dan warga Masyarakat Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa ingin kembali meluruskan sejarah, bahwa investor PT MSB datang ke Desa Aek Tinga untuk mendirikan PKS di tahun 2011, yang mana saat itu kondisi harga TBS Petani di Desa Aek Tinga dirasakan kurang sehat karena tidak banyak PK sebagai pembanding harga.

Di samping itu, kehadiran investor PT MSB ke Desa Aek Tinga yang ingin mendirikan PKS, tentu disambut baik oleh seluruh warga masyarakat Desa Aek Tinga yang ingin mendapatkan harga jual TBS Sawit yang kompetitif dan bersaing dari beberapa PS yang selama ini sudah beroperasi dan terkesan sepihak menetapkan harga TBS Sawit ke petani sawit, khususnya petani sawit di Desa Aek Tinga.

Siapapun orangnya dan siapapun pejabatnya pada saat itu menjabat, tentu saja momentum ini tidak
akan dilewatkan begitu saja, di mana pada saat investor PT MSB ingin mendirikan PKS dengan prospek yang positif bagi petani sawit dan warga masyarakat Desa Aek Tinga, tentu saja Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan setuju dengan pembangunan PKS PT MSB di Desa Aek Tinga dengan ketentuan untuk warga Desa Aek Tinga akan diberikan peluang 70 persen (tujuh puluh persen) sebagai pekerja di PKS PT MSB dan sisanya sebagai pekerja bongkar muat di bawah PUK FSPTI SPSI KPI Desa Aek Tinga yang di tahun 2021 ini jumlahnya sebanyak 162 orang pekerja bongkar muat SPSI, termasuk beberapa orang berasal dari luar Desa Aek Tinga.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus melaporkan Kepala Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut ke Mapolda Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).

Tidak di situ saja, hadirnya PKS PT MSB di Desa Aek Tinga ternyata membuka peluang bisnis sebagai pemasok ataupun suplier TBS sawit dan peluang ini juga dimanfaatkan oleh Parmonangan untuk dirinya bisa menjadi salah satu suplier TBS sawit ke PKS PT MSB sebagai bekalnya kelak saat tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Aek Tinga dan hal ini tentulah sangat manusiawi. 

Sebagai informasi, bahwa saat ini ada sebanyak 5 (lima) - 6 (enam) orang suplier yang memasok TBS sawit ke PKS PT MSB Aek Tinga. Jadi, tidak benar seperti tudingan dalam "pemberitaan miring" Kepala Desa Aek Tinga monopoli suplier ataupun pemasok tunggal ke PKS PT MSB jelas-jelas "pemberitaan miring" itu adalah "berita bohong."

5. Terkait dengan usaha galian C, itu adalah jelas-jelas bisnis pribadi Kepala Desa Aek Tinga yang tidak ada sangkut pautnya dengan pengelolaan anggaran Pemerintahan Desa Aek Tinga dan kami sangat mengetahui persis bahwa usaha galian C yang saat ini beroperasi adalah salah satu usaha galian C yang resmi dan legal yang ada di Kabupaten Padang Lawas. 

Pernyataan ini kami sampaikan, sehubungan sebagai Forum Pemerintahan Desa dan warga masyarakat di Desa Aek Tinga, kami selalui diminta hadir oleh pemilik usaha galian C dan juga mengikuti setiap kali ada peninjauan lapangan ataupun evaluasi lapangan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah yang berwenang di bidang pertambangan, perizinan dan lingkungan dan kehutanan, sampai akhirnya sebagian dari kami melihat dengan jelas bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP OP) galian C tersebut diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara C/q Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 September 2020 dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Demikian hak Jawab dan hak koreksi ini kami buat dengan sebenarnya dan kami tanda tangani secara bersama-sama untuk meluruskan informasi yang keliru yang sudah sempat terbit di "pemberitaan miring" yang diterbitkan dan ditayangkan media online Detak Indonesia.co.id seperti yang telah kami uraikan di atas. 

Terima kasih atas perhatiannya dan kami minta agar hak jawab dan hak koreksi ini dapat diterbitkan dan ditayangkan secara resmi di media online Detak Indonesia.co.id sebagai wujud penghormatan kita bersama atas ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang kebebasan Pers. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus resmi melaporkan  Kepala Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut ke Mapolda Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).

Laporan itu antara lain masalah dugaan rusaknya DAS Sungai Sosa di Desa Aek Tinga akibat penambangan galian C (kerikil) DAS Sungai Sosa berlubang besar seperti danau. Seharusnya anak sungai kiri kanannya 50 meter dilakukan penghijauan demi kelestarian lingkungan, sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 41/1999. Selain itu juga masalah penggunaan dana desa, kantor desa yang tidak dibangun di Desa Aek Tinga, PKS MSB yang hanya punya kebun inti 48 hektare sementara kapasitas produksi Crude Palm Oil (CPO) PKS nya 60 ton per jam yang berarti menampung TBS dari luar yang lebih banyak dan peelu diselidiki sumber TBSnya oleh penyidik Polda Sumut.(*/di) 


Baca Juga