Achmad Taufan Soedirjo SH MH Prihatin Adanya Laporan tentang Sari Antoni SH

Jakarta, Detak Indonesia--Rombongan masyarakat Riau dan Kabupaten Rokan Hulu mendatangi Kantor ATS Law Firm, Advocates, Legal Consultants, Curators & Administrators, di Jalan Permata Hijau, No.34, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Persisnya di Belleza Office Tower Lantai 17 Unit 2 & 3.

Kedatangan mereka tentunya dengan membawa harapan, agar Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar berkenan mendengarkan pengaduan yang terkait dengan masalah salah satu Kader Partai Golkar di Provinsi Riau.

Adalah H Sari Antoni SH, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), selaku Teradu dan atau Terlapor atas kasus tersebut, yakni di antaranya adalah kasus dugaan perbuatan asusila, penipuan dan atau penggelapan uang milik pengurus koperasi kebun kelapa sawit, terkait kerjasama pola KKPA di Kabupaten Rohul, Rohil dan Kampar, Riau. 

Kasus berikutnya adalah dugaan penggunaan ijazah palsu sewaktu SMA/K, kasus pelanggaran Kode Etik, seperti jarang masuk kantor.

Berbagai kasus tersebut dipaparkan langsung di hadapan Achmad Taufan Soedirjo SH MH, dengan harapan yang bersangkutan mampu menghadirkan keadilan atas kasus tersebut. Terutama terkait pelanggaran berat Sari Antoni tentang Peraturan Anggota DPRD Provinsi Riau Nomor 1/2020, yakni pasal 155 Tata Tertib (Tatib), yang sangat jelas mengatakan, bahwa selama 6 kali secara berturut-turut tidak ikut Rapat Paripurna, sanksi terberat adalah pemecatan.

Ketika selesai mendengarkan secara lisan maupun disertai dengan bukti tertulis, Achmad Taufan hanya katakan prihatin dan akan segera menyampaikan hal tersebut ke hadapan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar.

"Saran saya, sebaiknya orang abang bawa Kader Partai Golkar Riau ke DPP, masukkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar secara resmi, kalau kasusnya benar seperti ini, tak ada ampun bagi kader yang bermasalah, Partai Golkar akan objektif dalam memutuskan segala sesuatunya," ungkap Achmad Taufan Soedirjo SH MH.

Di tempat yang sama, masyarakat ingin memastikan, bahwa upaya yang mereka lakukan benar-benar murni untuk memperjuangkan kebenaran, sesuai dengan data dan bukti-bukti permulaan.

"Kalau masih ada keraguan atas laporan tersebut, kami siap dipanggil. Hadapkan dengan yang bersangkutan. Konfrontir kami, agar segala prasangka negatif terjawab atas bukti-bukti ini," ungkap Larshen Yunus, Peneliti Senior Formappi Riau, Senin (29/11/2021). (*/di) 


Baca Juga