Aktivis GAMARI Matangkan Laporan Kasus Proyek di UNRI

Larshen Yunus: "Setelah berkas kami terima dan lakukan observasi, ternyata diduga proyek pembangunan Gedung Kuliah Umum Kampus FAPERIKA UNRI Pekanbaru diduga bermasalah."

Larshen Yunus

Pekanbaru, Detak Indonesia--Memperingati seraya mensyukuri Hari Anti Korupsi se-Dunia 2021 ini, Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) matangkan berkas surat resmi Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan itu rencananya akan disampaikan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) Polda Riau ataupun ke pihak Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru.

"InsyaaAllah, besok kami pastikan lagi. Laporan ini akan kami sampaikan ke Polda ataupun ke Kejati Riau, soalnya mesti salah satu saja, mengingat adanya MOU terkait pemberantasan anti korupsi antar keduabelah pihak," ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa pihaknya akan sekaligus melaporkan beberapa pihak, tentunya yang terkait dengan proyek tersebut.

"Agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan, temuan ini akan kami sampaikan ke pihak APH, biarlah mereka yang hadir ke sana. Bagi kami, APH punya otoritas yang lebih besar terkait proses penyelidikan maupun penyidikan," tutur Aktivis Larshen Yunus.

Adapun pihak-pihak yang akan menjadi Terlapor, yaitu:
1. Direktur CV SK, atas nama PS ST (bekerja sebagai konsultan perencana)
2. Direktur CV MD, atas nama F (bekerja sebagai Konsultan Pengawas)
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FAPERIKA), atas nama JI SSi MSi (yang menyetujui setiap kegiatan tersebut)
4. Tim Teknis (Koordinator), atas nama Ind ST MT (bekerja sebagai pemeriksa kegiatan)
5. Team Leader atas nama Sya ST MEng
6. Ahli Arsitek atas nama ZM ST
7. Ahli Estimator atas nama RW dan yang terakhir
8. AS selaku pembuat gambar.

"Bagi kami, sebelum proyek ini rampung 100 persen ada baiknya kami sampaikan ke pihak APH, karena hasil dari observasi dan monitoring yang kami lakukan, proyek tersebut disinyalir, diduga sarat akan perbuatan melawan hukum (PMH). Bayangkan saja, temuan ini juga diperkuat atas pengakuan dari para Mandor kegiatan tersebut, atas nama Jun dan Pan. Infonya proyek dengan nilai kontrak Rp2,5 miliar lebih dan bobot pengerjaan selama 89 hari kalender, namun justeru secara jujur kedua mandor itu katakan sudah telat 2 minggu dari perkiraan, diduga akibat kesalahan perhitungan dari para konsultan perencana dan konsultan pengawas, mengingat pengadaan alat berat untuk membersihkan pohon dan akar yang besar di lokasi proyek tersebut," tutur Larshen Yunus.

Sambil menunjukkan berkas dan bukti-bukti permulaan dari CV Ma selaku kontraktor pelaksana, Larshen Yunus dan Aktivis PP GAMARI kembali menjelaskan, bahwa pihaknya mencium aroma busuk terjadinya persekongkolan jahat (bersyubahat) antara CV Sa Konsultan dengan CV MD.

"Bayangkan saja, jangankan sarjana teknik, orang tak sekolahpun tahu, bahwa dalam proses pengecoran tiang, tentu ukuran besi yang di bawah lebih besar ketimbang besi yang di atas, nah ini proyek justeru terbalik, besi yang di bawah ukuran 13 mm dan besi yang di atas ukuran 16 mm. Bukan hanya itu saja, terkait pemasangan listplank beton, kedua perusahaan itu juga bermasalah, tak sejalan dengan kontraktor pelaksana. Pokoknya Wallahuallam," tegas aktivis Larshen Yunus.

Sampai berita ini diterbitkan, Kamis (9/12/2021) CV M selaku perusahaan pelaksana memastikan, bahwa pengerjaan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau dengan pekerjaan atas nama Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Umum dan Seminar Faperika Universitas Riau hanya dilakukan kurang dari 100 persen.

Artinya, proyek miliaran rupiah yang telah menyedot keuangan negara itu selesai dengan atap langit alias tanpa menggunakan atap, karena diduga bermasalah terkait penggunaan kuda-kuda baja ringan.

"Daripada terjadinya polemik yang tak berkesudahan dan justru menimbulkan fitnah, maka kami meminta sekaligus memohon, agar Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Tim Audit, berkenan hadir untuk memeriksa proyek tersebut. Temuan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tak perlu menunggu lama, kalau dalam perjalanan pelaksanaannya saja diduga sudah tak beres, maka APH berhak hadir guna menindaklanjuti surat resmi yang sebentar lagi akan kami layangkan. #AyoLawanKoruptor," akhir Larshen Yunus, aktivis jebolan Sospol Universitas Riau. (*/di)


Baca Juga