Pekanbaru, Detak Indonesia--Jumlah kriminalitas yang terdapat seluruh jajaran Polda Riau selama 2021 sebanyak 6.171 kasus. Dari kasus tersebut yang dapat diselesaikan sebanyak 4.177 kasus.
Kasus yang banyak terjadi di Riau selama 2021 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), diikuti kasus penggelapan, penganiayaan, pencurian, curanmor, curas, pembunuhan, dan kasus judi.
"Khusus untuk curat, curas, dan curanmor, dibanding 2020 lalu, kasus curat alami kenaikan 197 kasus atau 15,1 persen. Kasus curanmor juga alami kenaikan 158 kasus atau 21,6 persen. Kasus curas alami kenaikan sebanyak 97 kasus atau 27,9 persen," kata Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun, didampingi Irwasda Kombes Hermansyah, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Pejabat Jajaran Utama (PJU) Polda Riau lainnya dalam konferensi pers akhir tahun 2021 di Aula Lantai V Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu siang (29/12/2021).
Menurut Brigjen Tabana Bangun, kasus lainnya disusul kasus korupsi 19 kasus dan tersangkanya 20 orang kerugian negara Rp47.204.117.000 berhasil diselamatkan Rp13.263.511.000 dan kasus lainnya dalam proses.

Kasus tindak pidana illegal mining 29 kasus tersangka 41 orang. Sebanyak 6 kasus dalam proses penyidikan, 10 kasus pengajuan ke Kejaksaan, 25 kasus ke pengadilan.
Tindak pidana migas, ada 13 kasus, 23 tersangka, dua kasus proses penyidikan, satu kasus tahap satu, 10 kasus memasuki tahap dua.
Tindak pidana bidang Perkebunan 2021 ada 6 kasus dengan 6 tersangka. Kasusnya masih penyelidikan dan penyidikan. Di bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) terutama perdagangan satwa liar ada 8 kasus.
Kasus Narkotika 2021 yang ditangani Polda Riau dan Polres-polres jajaran terdapat 1.596 kasus total tersangka luar biasa banyaknya yakni 2.338 orang. Pengungkapan shabu-shabu 1.464 kasus tersangkanya 2.156 orang barang buktinya 675,01 kg. Pengungkapan ekstasi 53 kasus tersangka 87 orang barang buktinya 92.695 butir. Ganja yang berhasil diungkap 2021 sebanyak 75 kasus tersangkanya 88 orang, barang buktinya 33,14 kg.
Illegal logging 2021 ditangani Polda Riau dan jajaran sebanyak 44 kasus diselesaikan 25 kasus atau 55 persen.
Kasus lainnya traffiking kasus ada 4 tindak pidana perdagangan orang, melibatkan 12 orang perempuan umumnya mau dikirim ke negara tetangga Malaysia.
Kasus Lakalantas 2021 terjadi 1.304 kasus. Korban meninggal dunia 608 orang, luka berat 347 orang.
Penanganan Covid-19, Polda Riau turut melaksanakan operasi yustisi operasi penegakan hukum, atau operasi non yustisi berupa imbauan dan sebagainya. Ini dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Riau. Prosentasi vaksinasi dosis pertama sampai dengan saat ini sudah di atas 73 persen jumlah penduduk yang jadi sasaran vaksinasi oleh Pemerintah. Polda Riau juga mengurangi beban biaya masyarakat secara ekonomi maupun kebutuhan pokok antara lain dengan program Jaga Kampung Polda Riau. Dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat jumlah paket sembako yang telah disalurkan ke masyarakat mencapai 130.000 paket baik di Polda maupun Polres jajaran.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan menyampaikan betapa sulitnya konfirmasi ke Dir Reskrimum Polda Riau misalnya sejauhmana penanganan penggelapan sertifikat lahan di Desa Sinamanenek, kasus penembakan Haji Permata di Inhil, dan lain-lain. Staf Dirreskrimum menjelaskan kasus ini masih dalam proses.
Dengan meningkatnya kriminalitas selama 2021 lalu di Provinsi Riau, maka 2022 mendatang merupakan tantangan yang harus dihadapi dan dituntaskan oleh Kapolda Riau yang baru Irjen Muhammad Iqbal SIK MH dan jajarannya dengan mengikutsertakan masyarakat. (azf)