Developer PT PHJ Berjanji Kembalikan Uang Rumah Konsumen yang Tak Jadi Dibangun

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktur PT Pratama Hutama Jaya (PT PHJ), Hengki Arza salah satu pimpinan developer pembangunan perumahan di Jalan Taman Karya Panam Pekanbaru, Riau, melalui Penasihat Hukumnya Mirwansyah SH MH berjanji akan mengembalikan uang pembelian rumah konsumen yang rumahnya tidak jadi dibangun. 

Hal ini ditegaskan Penasihat Hukum developer pembangunan perumahan Cluster Patin PT Pratama Hutama Jaya Jalan Taman Karya Panam Pekanbaru, Mirwansyah SH MH, kepada Detak Indonesia, Selasa malam (1/2/2022).

Informasi yang dikumpulkan di lapangan, sudah belasan konsumen yang mengadukan Direktur PT PHJ, Hengki Arza ke Polresta Pekanbaru. Baru empat konsumen yang dikembalikan uangnya. Sementara konsumen lainnya terus menuntut pengembalian uang.

Penasihat Hukum Mirwansyah SH MH

Salah satu konsumen yang menunggu pengembalian uangnya dari Hengki Arza adalah Muslih sebesar Rp130 juta. Pihak Hengki Arza setelah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, berjanji akan mengembalikan uang Muslih Rp130 juta Februari ini paling lambat akhir Februari 2022. 

Direktur PT PHJ Hengki Arza sudah dipanggil dan diinterogasi pihak penyidik Polresta Pekanbaru pada pemanggilan kedua Senin (31/1/2022). Pemanggilan pertama beberapa waktu lalu Hengki tak memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru.(azf)


Baca Juga