Meresahkan, Juru Parkir Liar Merajalela di Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aktivitas juru parkir (jukir) liar di Kota Pekanbaru kian marak di sejumlah kawasan di Kota Pekanbaru. Kutipan yang dilakukan oleh jukir liar ini meresahkan warga Kota Pekanbaru. Aparat berwajib, Dishub Pekanbaru atau pihak Kepolisian perlu melakukan penertiban terhadap juru parkir liar ini.

Dari pantauan lapangan wartawan Detak Indonesia sebulan belakangan ini di Kota Pekanbaru, jukir liar tumbuh bak cendawan di musim hujan alias menjamur, merajalela mengutip uang masyarakat saat paekir kendaraannya tanpa mengikuti aturan seperti tak memiliki Kartu Identitas diri, tidak melengkapi karcis retribusi yang masih berlaku, tidak memakai rompi resmi.

Anggota DPRD Riau Fraksi Gerindra Plus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Zulkarnain SE MSi menanggapi hal meminta aparat berwenang yakni Dishub Pekanbaru untuk segera menertibkan juru parkir ilegal. Pihak polisipun bisa turun tangan menindak para juru parkir liar tersebut.

Kepada masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir ilegal.

Untuk diketahui jenis pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru ada dua macam. Seperti dijelaskan oleh  H Zulkarnain SE MSi, jenis parkir dua macam itu Pertama, misalnya parkir di Mal atau plaza, perhotelan, pasar, yang menggunakan palang pintu parkir maka setorannya ke Bapenda Pekanbaru.

Kedua, lokasi parkir di pinggir jalan atau kawasan jalan yang telah ditentukan Pemko Pekanbaru cq Dishub Pekanbaru maka retribusi parkirnya dikelola oleh Dishub Pekanbaru.

"Saya minta kepada koordinator parkir untuk menertibkan juru parkirnya untuk melengkapi atribut parkir jangan sampai terjadi keresahan masyarakat," imbau H Zulkarnain SE MSi.

Informasi dari masyarakat, gerai Indomaret, Alfamart, juga di toko-toko, kedai-kedai dimana jukir tak memberikan karcis retribusi parkir yang berlaku, tak ada tanda pengenal juru parkir lalu seenaknya meminta uang kepada masyarakat yang parkir di gerai itu. Berlagak preman, seenaknya minta uang parkir.

Di sejumlah toko, kedai, di jalan lingkungan pemukiman penduduk juga muncul juru parkir liar. Makin menjamur saja akhir-akhir ini. 

Di sepanjang Jalan HR Soebrantas Panam, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru juga banyak petugas parkir liar yang tak memiliki identitas diri dan tak pakai rompi resmi. Ada yang pakai rompi parkir, tapi itu rompi lama dulu dan tidak berlaku lagi. Di Pekanbaru pengelolaan parkir kini ada dikelola oleh PT Yabisa.

Kacaunya pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru akan diujicoba digiring ke ranah hukum oleh LSM Perisai Riau. Menurut Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH pihaknya akan membawa kasus parkir ini ke Pengadilan.

Pengamat hukum Riau, Roni Kurniawan SH MH menanggapi carut marut perparkiran di Kota Pekanbaru ini menegaskan baiknya kasus paekir liar ini diujicoba dibawa ke ranah hukum dibaqa ke Pengadilan coba cari pasal hukum yang berkaitan dengan itu misalnya pasal penyerobotan KUHP pasal 385 jo pasal 167 KUHP jo pasal 551 KUHP. Karena memasuki halaman/pekarangan menguasai milik orang tanpa seizin pemilik halaman itu dipidana minimal 9 bulan dan maksimal 4 tahun penjara.(azf)


Baca Juga