Harga Minyak Goreng di Kota Pekanbaru Masih Tinggi !

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi per 1 Februari 2022 lalu telah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium tetap Rp14.000 per liter.

HET tersebut ternyata tidak ditaati oleh sejumlah pedagang di sejumlah kedai, pasar, gerai, retail pengecer di Kota Pekanbaru, Riau.

Pengelola Kantin LKBN Antara, kantin tempat mangkal puluhan wartawan di Jalan Sumatera Pekanbaru Bude Sukiyem mengeluhkan harga minyak goreng masih tinggi di atas HET yang ditetapkan Pemerintah.

Sementara instansi terkait terkesan tidur pulas tak peduli dengan HET minyak goreng melambung di Kota Pekanbaru. Operasi Pasar minyak goreng secara besar-besaran yang mengajak wartawan di Pekanbaru belum dilakukan instansi terkait.

"Ini minyak goreng dalam kemasan Rp30.000 per dua liter, minyak goreng curah Rp19.000 per liter aku beli di salah satu pasar di Pekanbaru, masih mahal Bang," keluh Bude Sukiyem.

Menurut Bude Sukiyem kepada Detak Indonesia Kamis (3/2/2022), harga minyak goreng masih mahal, ibu-ibu juga mengeluhkan kenaikan harga minyak goreng ini.

Data yang dihimpun di lapangan, Riau merupakan lumbung penghasil minyak kelapa sawit di Indonesia. Kebun sawit nonprosedural saja atau lahan sawit ilegal dari data Pemprov Riau ada seluas 1,4 juta hektare sekitar Rp107 triliun uangnya menguap entah kemana karena tidak membayar pajak.

Kendati demikian tata niaganya juga tidak transparan. Kemana saja mengalirnya buah sawit ilegal itu diolah menjadi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan kemudian diolah menjadi minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi angkat bicara soal tidak dilibatkannya Induk Koperasi Pasar  (Inkoppas) dalam penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah mulai dari Rp11.500 per 1 Februari 2022.

Ia menilai seharusnya pedagang memang tidak perlu terlibat dalam penetapan harga tersebut. 

"Begini ini kan distribusi langsung, Induk Koperasi Pasar tidak perlu ikut campur dalam masalah ini," kata Lutfi ketika berkunjung ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas) Ngadiran mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh pemerintah.

"Kami sebagai organisasi pedagang yang legal, mestinya mereka (pemerintah) memberi tahu kami juga," ungkapnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (2/1/2022).

Padahal, menurutnya, selama ini pihaknya selalu dilibatkan oleh Pemerintah untuk bekerja sama dalam rangka menjaga stabilitas harga khususnya minyak goreng. Ngadiran heran pemerintah lebih memiliki pelaku usaha ritel modern dalam menyelesaikan pasokan minyak goreng yang terbatas.

"Selama ini, kami sejak Orde Baru dan reformasi, pemerintah selalu meminta bantuan pada kami pedagang pasar untuk bekerja sama menjaga stabilitas harga, kenapa sekarang yang diajak ritel modern, pasar tradisional seolah tidak dianggap," tegasnya.

Ngadiran mengaku, pedagang pasar masih kesulitan untuk mendapat minyak goreng dengan harga yang murah. Pasalnya, Pemerintah tidak memberi tahu bagaimana cara untuk mendapatkan minyak goreng tersebut.

"Tolong, beritahu secara resmi pada kami. Kemudian teknis mendapatkan barang dan menyalurkannya seperti apa, itu kami harus diberitahu," imbuh Ngadiran.

Oleh karenanya, ia mengaku heran dengan sikap Pemerintah yang akan mengenakan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga di atas ketetapan.

"Apa yang mau di-sanksi, jangan ngomong sanksi, barangnya ada tidak? Barangnya saja tidak ada. Kalau barangnya ada boleh kasih sanksi," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan HET minyak goreng per 1 Februari 2022. Satu liter minyak goreng curah dihargai sebesar Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. (*/azf)


Baca Juga