Kebun Sawit Ayau 781,44 Ha Didesak Warga Agar Dieksekusi !

Buluhnipis Kampar, Detak Indonesia--Ratusan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau melancarkan unjukrasa Minggu (6/2/2022) meminta mendesak agar 781,44 hektare kebun sawit Surianto Wijaya alias Ayau segera dieksekusi.

Dengan memajang poster berukuran besar di dekat lokasi kebun sawit nonprosedural Ayau itu, dipapar di poster besar itu Surat Keterangan Nomor: W4.U7/1235/HT.04.10/VI/2014 tentang hasil Gugatan Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Darma Hasibuan SAg dan Sekretaris Tommy Freddy Manungkalit SKom yang diterbitkan Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar, Riau tanggal 06 Juni 2014.

Yayasan Riau Madani Pimpinan Surya Darma Hasibuan SAg pada 2014 lalu menggugat melawan Surianto Wijaya alias Ayau dan Kementerian Kehutanan RI cq Dishut Riau cq Dishut Kampar.

Warga yang demo minta kebun sawit Ayau 781,44 ha segera dieksekusi warga memajang poster besar, Minggu (6/2/2022)

Dalam surat ini setelah diteliti dalam register yang tersedia untuk itu Kepaniteraan Perdata PN Bangkinang, para pihak dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut di atas telah berkekuatan hukum tetap. Demikian bunyi surat Panitera PN Bangkinang tertanggal 06 Juni 2014 yang dipajang demonstran di poster besar pada Minggu (6/2/2022) di lokasi kebun sawit Ayau 781,44 ha di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. 

Warga mendesak Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan SAg yang telah memenangkan gugatan segera meminta hakim PN Bangkinang Kampar Riau untuk mengeksekusi kebun sawit tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis ini telah memberitahukan bahwa tanah dan perkebunan kelapa sawit ini segaligus bangunan yang berada di atasnya adalah milik Negara.

Hasil panen kelapa sawit dari dalam kebun sawit Ayau rutin dipanen diangkut keluar kebun oleh sejumlah truk dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan itu.

Itu sesuai dengan surat keputusan Ketua PN Bangkinang No.28/Pdt.G/2013/PN.BKN dan surat permohonan eksekusi dari Ketua PN Bangkinang kepada Kapolres Kampar 16 Mei 2014 No: W4.U7/1276/HR.02/V/2016.

Warga tempatan heran dan menyorot ada apa dengan Ketua Yayasan Riau Madani Riau Surya Darma Hasibuan SAg tidak juga mau menyurati Hakim PN Bangkinang agar mengeksekusi kebun sawit tersebut sejak menang perkara 2013 lalu dan sudah terbit pula surat Kepaniteraan PN Bangkinang 2014 lalu, sampai kini Februari 2022 (sudah 8 tahun) tak dieksekusi hingga 6 Februari 2022. Sementara hasil buah sawitnya terus dipanen dibawa keluar kebun diangkut dengan beberapa truk dan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) ke arah Lipatkain Kamparkiri.

Sekretaris Yayasan Riau Madani Riau, Tommy Freddy Manungkalit SKom yang dikonfirmasi Detak Indonesia.co.id Minggu (6/2/2022) menegaskan bahwa Ketuanya Surya Darma Hasibuan yang menggantung perkaranya tak mau membuat surat permohonan eksekusi ke hakim PN Bangkinang. Ada apa? 

Sekretaris Yayasan Riau Madani, Riau, Tommy Freddy Manungkalit SKom

"Rata-rata hasil banyak gugatannya masalah kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau walau sudah dimenangkannya, digantung eksekusi olehnya. Makanya hasil panen sawit keluar terus dari kebun dan tak jelas kemana pemasukannya untuk Negara. Harusnya Ketua Yayasan Riau Madani ini jangan mengambil keuntungan dengan membiarkan menggantung tak jelas tak kunjung dieksekusi," tegas Tommy yang berseberangan dengan Ketuanya Surya Darma Hasibuan SAg ini. (azf)


Baca Juga