Mediasi Gagal, Terduga Penyerobot Lahan Lebih Kurang 8.000M2, Akhirnya Digugat ke Pengadilan

Pekanbaru, Detak Indonesia—Berkali-kali dilakukan mediasi di lokasi sengketa tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, Riau, namun tidak mencapai penyelesaian. Akhirnya terduga penyerobot lahan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (9/2/2022).

Mediasi gagal mencapai penyelesaian, masing-masing para pihak saling mempertahankan argumen, kasus sengketa tanah di kawasan itu akhirnya akan diselesaikan di jalur hukum.

Menurut Penasihat Hukum (PH) Julia Anna SH yang ditemui di lokasi sengketa Jalan Unggas ujung Pekanbaru belum lama ini, kliennya almarhum Atmojo alias Pak Atmo  yang semasa hidupnya bekerja sebagai pekerja harian lepas untuk proyek Lahan kantor pajak Simpang Tiga  Pekanbaru adalah pemilik tanah sengketa di Jalan Unggas ujung Pekanbaru.

Di tanah Pak Atmo berdiri bangunan para tergugat

 

 

Sungguh miris nasib keluarga almarhum ATMO, harta satu-satunya berupa sisa luasan lahan yang diperoleh almarhum pada tahun 1978 tersebut seluas kurang lebih 8.000 M2 diduga telah diambil sepihak oleh tergugat 1 dan tergugat 2 secara tidak syah.

Lebih sedihnya, ketika diketahui salah satu penyebab meninggalnya almarhum adalah karena tertekan secara psikologinya dengan kasus tanah tersebut.

"Isteri almarhum, yaitu Sulastri dan ada beberapa anak-anaknya juga sebagai ahli waris memberi kuasa ke kami Kantor Hukum : “JA and Partner” Pekanbaru," jelas Mbak Anna panggilan akrab Julia Anna SH.

Kuasa hukum keluarga almarhum atmo, Julia Anna SH, menyampaikan, keluarga sangat terpukul dengan kasus ini, karena ketidakpahaman dan ketidakmampuan pihak keluarga telah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak mempunyai hati nuarni.

Bersitegang dengan orang-orang yang menguasai tanah Pak Atmo

Di atas tanah kliennya itu kata Julia Anna SH lahan kliennya sudah dikuasai oleh orang lain. Telah berdiri pula beberapa bangunan milik orang lain yakni inisial H Sam, dan TA alias ZA.

"Ahli waris dari almarhum ATMOJO alias ATMO berdasar atas SURAT KETERANGAN WARIS dengan nomor register : 477.20.5/11/Disdukcapil/2011/697, tertanggal 11 November 2011), memperoleh sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Pembukaan Hutan/Tanah yang terletak di Jalan Unggas Ujung, di daerah kawasan RT II RK I Simpang Tiga, dahulu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau," jelas Julia Anna SH di lokasi sengketa di Jalan Unggas ujung Pekanbaru.

Sekarang setelah adanya pemekaran beralamat RT II RK I Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dengan register surat nomor : 03/SH/1978 atas nama ATMO, yang dikeluarkan di Simpang Tiga, tertanggal 15 Februari 1978, ditandatangani oleh Camat Siak Hulu pada masa itu Drs Yarmanis dan tembusan ditujukan kepada Kepala Desa Simpang Tiga, dengan ukuran:  250m X 90m = 22.500M2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas: Utara berbatas dengan tanah Ny Rospinar Yarmanis 250 meter, Timur berbatas dengan tanah Hutan 90 meter, Selatan berbatas dengan tanah Katmo 250 meter, sebelah Barat berbatas dengan tanah Darno 90 meter.

Pagar seng yang dibangun keluarga Pak Atmo dirusak dan dipasang kembali

Menurut Anna, Pak Atmo yang saat itu bekerja di proyek lahan Kantor Pajak Pekanbaru Riau tentu tidak mengabaikan pembayaran pajak. Dulu namanya pajak itu IPEDA dan dia rutin bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah).

Berdasarkan surat kuasa yang diberikan para ahli waris, almarhum Atmo, maka kuasa hukum yang mendatangi lokasi tanah yang dikuasai syah Almarhum Atmo pada awal bulan November 2020, telah didatangi oleh H Sam, yang melakukan tindakan mengancam dan memaki kuasa hukum penggugat.

"Sudah berkali-kami mediasi di lapangan dengan orang-orang yang menguasai lahan Pak Atmo, namun mereka tetap bertahan dengan keyakinan mereka bahwa itu mereka beli lahannya resmi," kata Anna lagi.

Setelah dilakukan beberapa kali mediasi dengan tergugat H Sam dan ZA alias TA, baik yang dijembatani oleh Kantor Desa Simpang Tiga dan Kantor Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru, namun tidak pernah diperoleh kesepakatan.

Lahan Pak Atmo di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru

Kuasa Hukum dan timnya telah meyakini adanya kesalahan dalam kepemilikan surat dan letak obyek tanah yang dimiliki tergugat H Sam dan AZ alias TA, secara melawan hukum serta  memiliki banyak kejanggalan.

"Karena pihak yang menguasai tanah almarhum Pak Atmo ini membandel tidak mau menyelesaikan secara baik, mediasi berkali-kali untuk musyawarah mencari jalan penyelesaian terbaik tidak diterima, artinya sudah tidak ada itikad baik mereka maka pihak kami kita minta selesaikan di Pengadilan Pekanbaru saja," tegas Anna.

"Kuasa hukum akan melanjutkan perkara ini sampai didapatkan keputusan yang seadil-adilnya, meskipun harus sampai ke Mahkamah Agung sekalipun. Karena masyarakat kecil dan tak paham masalah Hukum serta tak memiliki keberanian dan uang juga mempunyai HAK yang sama dengan masyarakat yang lainnya," ucapnya.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian materill dan immaterial pihak keluarga, terutama kesulitan dalam kehidupan ekonominya dan tertekan bathin. Di lapangan di lokasi sengketa lahan tersebut, saat media ini melintas sempat juga terjadi perang mulut dan saling bersitegang urat leher. Karena masing-masing saling melakukan pembenaran mempertahankan argumen.

Pihak H Sam dan TA alias ZA yang berusaha ditemui awak media ini untuk minta konfirmasi tidak ada di lapangan saat itu dan belum berhasil dimintai penjelasannya. (azf)


Baca Juga